Senin, 13 April 2020

Makalah Manusia, Moral, Nilai, dan Hukum (ISBD)

Verifikasi: 1703fa944680a961

MANUSIA, MORAL, NILAI, DAN HUKUM


Disusun oleh:

Nur Chotami Putra Muslim (B04219025)

Dosen Pengampu :

Baiti Rahmawati, M.Sos

PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL 
2020

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puja dan puji syukur kehadirat Allah Swt. Atas segala rahmat, hidayah, dan taufiq-Nya kepada kita agar terus dapat bermanfaat bagi semua manusia di muka bumi ini. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni agama islam sebagai pedoman yang mengatur kehidupan untuk kemashlahatan dunia dan kemashlahatan akhirat.
Untuk itu pada kesempatan kali ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudara Hafidz, Izza, dan Indri selaku teman asrama yang telah membantu penulis dalam menyelasikan tugas makalah ini.
Kemudian, penulis juga menyadari dengan sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dan kelebihan dari segi kelebihan dalam pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, penulis sangat terbuka dan terbantu jika ada kritik dan saran dalam pembuatan makalah ini agar makalah ini dapat lebih baik di kemudian hari. Dan berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Surabaya, 15 Februari 2020   
Penulis            

PEMBAHASAN

A.    Manusia dan Nilai-nilai Kemanusiaan

1.    Manusia
Manusia merupakan makhluk yang tidak terwujud dengan sendirinya melainkan keberadaannya ada yang menciptakan. Menurut pendapat jumhur dan hampir seluruh mufassir menyebut Adam sebagai makhluk/manusia pertama yang kemudian diikuti penciptaan istrinya (Hawa) yang kemudian berkembang biak memenuhi bumi.
Al-Qur’an tidak menjelaskan secara detail dan terperinci setidaknya apa yang ada dan disinggung dalam Al-Qur’an tentang wujud fisik manusia adalah kebenaran dari Tuhan yang terbukti secara ilmiah. Adapun memahami manusia secara spiritual (jiwa, nafs, roh) bukanlah hal yang sederhana, bahkan amat rumit. Hingga sekarang belum ada yang bisa membuktikannya secara ilmiah selain dari gejala-gejala saja. Informasi tentang jiwa dan roh tersebut di dalam al-Qur’an dijelaskan dalam kadar yang berbeda.
Setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan ruh dan jiwa berbeda, yaitu perbedaan pertama pada substansinya, perbedaan yang kedua pada fungsinya, dan yang ketiga pada sifatya.
Maksud perbedaan pertama pada substansinya yaitu jiwa dan ruh berbeda dari segi kualitas dzatnya. Jiwa digambarkan sebagai dzat yang bisa berubah-ubah kualitas, naik dan turun, jelek dan baik, kotor dan bersih, dan seterusnya. sedangkan ruh digambarkan sebagai dzat yang selalu baik dan suci, berkualitas tinggi.
Perbedaan yang kedua, antara Jiwa dan Ruh adalah pada fungsinya. Jiwa digambarkan sebagai ‘sosok’ yang bertanggung jawab atas segala perbuatan kemanusiaannya. Bukan Ruh yang bertanggung jawab atas segala perbuatan manusia, melainkan jiwa. 
Ruh adalah dzat yang selalu baik dan berualitas tinggi. sedangkan jiwa adalah dzat yang bisa memilih kebaikan atau keburukan tersebut. Maka, jiwa harus bertanggung jawab terhadap pilihannya itu.
Dan yang ketiga, perbedaan itu terdapat pada sifatnya. Jiwa bisa merasakan kesedihan, kekecewaan, kegembiraan, kebahagiaan, ketentraman, ketenangan, dan kedamaian. Sedangkan ruh bersifat stabil dalam kebaikan tanpa mengenal perbandingan. Ruh adalah kutub positif dari sifat kemanusiaan. sebagai lawan dari sifat setan yang negatif.  
2.    Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam bahasa inggris kata nilai disebut value, dalam bahasa latin disebut Valere, dan secara bahasa diartikan harga.
Secara umum nilai adalah sesuatu yang dianggap berharga dalam kehidupan manusia yaitu mempunyai kegunaan, kebenaran, kebaikan dan keindahan. Berikut beberapa pendapat mengenai nilai:
Nilai adalah seperangkat keyakinan dan sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan dan penghargaan dari suatu pemikiran, objek, atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang (Simon, 1974).
Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, atau keyakinan mengenai ide-ide, objek atau perilaku khusus (Znowski).
Menurut Mulyana (2004) manyebutkan bahwa nilai adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan, nilai juga didefinisikan sebagai konsepsi dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan.
Manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya pada dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai kemanusiaan. Nilai tersebut berupa: etika yang erat hubungannya dengan moralitas, maupun estetika yang berhubungan dengan keindahan. Dalam realitas sosial pengembangan supremasi hukum sangat tergantung pada empat komponen yaitu materi hukum, sarana prasarana hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum masyarakat. Tatkala terjadi dilema antara materi hukum, konflik di antara penegak hukum, kurangnya sarana dan prasarana hukum, serta rendahnya budaya hukum masyarakat, maka setiap orang (masyarakat dan aparatur hukum) harus mengembalikan pada rasa keadilan hukum masyarakat, artinya harus mengutamakan moralitas masyarakat. Demikian pula dalam pengembangan estetika yang akan menjadi wujud budaya masyarakat sangat mungkin terjadi dilema dan benturan dengan nilai etika.
Sekurang-kurangnya ada enam nilai yang amat menentukan wawasan etika dan kepribadian manusia sebagai individu maupun sebagai masyarakat, yaitu: ekonomi, solidaritas, agama, seni, kuasa, dan teori.
a.    Nilai Teori.
ketika manusia menentukan dengan objektif identitas benda-benda atau kejadian-kejadian, maka dalam prosesnya hingga menjadi pengetahuan, manusia mengenal adanya teori yang menjadi konsep dalam proses penilaian atas alam sekitar.
b.    Nilai Ekonomi.
Ketika manusia bermaksud menggunakan benda-benda atau kejadian-kejadian, maka ada proses [penilaian ekonomi atau kegunaan, yakni dengan logika efisiensi untuk memperbesar kesenangan hidup. Kombinasi antara nilai teori dan nilai ekonomi yang senantiasa maju disebut aspek progesif dari kebudayaan.
c.    Nilai Agama.
Ketika manusia menilai suatu rahasia yang menakjubkan dan kebesaran yang menggetarkan dan kebesaran yang menggetarkan di mana di dalamnya ada konsep kekudusan dan ketakziman kepada yang Mahadib, maka manusia mengenal nilai agama.
d.   Nilai Seni.
Jika yang dialami itu keindahan di mana ada konsep estetika dalam menilai benda atau kejadian-kejadian, maka manusia mengenal nilai seni. Kombinasi dari nilai agama dan seni yang sama-sama menekankan intitusi, perasaan, dan fantasi disebut aspek eksresif dari kebudayaan.
e.    Nilai kuasa.
Ketika manusia merasa puas jika orang lain mengikuti pikirannya, noram-normanya, dan kemauan-nya, maka ketika itu manusia mengenal nilai kuasa.
f.     Nilai solidaritas.
Tetapi ketika hubungan itu menjelma menjadi cinta, persahabatan, dan simpati sesama manusia, menghargai oraang lain, dan merasakan kepuasan ketika membantu merek maka manusia mengenal nilai solidaritas.
Enam nilai budaya itu merupakan kristalisasi dari berbagai macam nilai kehidupan, yang selanjutnya menentukan konfigurasi kepribadian dan norma etik individu maupun masyarakat. Nilaiapa yang paling dominan pada seseorang atau sekelompok orang, akan menentukan”sosok”mereka sebagai manusia budaya. Orang lebih dipengaruhi oleh nilai ekonomi cenderung kurang memperhatikan halal dan haram, orang yang lebih di pengaruhi oleh  nilai teori cenderung menjadi ilmuwan, yang lebih dipengaruhi oleh nilai kuasa cenderung tega dan nekad, yang lebih di pengaruhi oleh nilai agama dan seni cenderung menjdai sufi dan seterusnya, sehingga ada sosok orang yang materialis, seniman, dan pekerja sosial. Biasaya juga ada ilmuwan yang mengabdi kepada materi, politisi yang pejuang, ulama yang rasional, ilmuwan yang mistis, dan sebagainya.
Budaya progesif akan mengembangkan cara berpikir ilmiah dan melahirkan berbagai cabang ilmu pengetahuan, sedangkan puncak dari budaya ekspresif bermuara pada kepercayaan mitologis dan mistik. Pendukung budaya progesif pada umunya dinamis dan siap digantikan oleh generasi penerus dengan penemuan-penemuan baru, sedangkan pendukung budaya ekspresif biasanya statis atau tradisional, memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang sudah final.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sebagai makhluk sosial dan berbudaya yang pada dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pengaplikasiaannya nilai-nilai kemanusiaan tersebut dapat berupa: suatu sikap atau etika yang memiliki keterkaitan maupun hubungan dengan moralitas, ataupun estetika yang berkaitan dengan keindahan. Dalam kenyataan dalam kehidupan sosial, pengembangan supermasi hukum masih sangnat bergantung dengan empat komponen, seperti berikut:
a.          Materi hukum
b.         Sarana prasarana hukum
c.          Aparatur hukum
d.         Budaya hukum masyarakat
Realitanya masih saja terdapat kejadian dilema diantara komponen-komponen tersebut  diantaranya materi hukum, perselisihan antar penegak hukum, terbatasnya kelengkapan sarana dan prasarana hukum, serta kurangnya kesadaran dan pelestarian budaya hukum di kalangan masyarakat, apabila beberapa problem tersebut, maka setiap orang (masyarakat dan aparatur hukum) harus menumbuhkan dan mengembalikan budaya hukum pada rasa keadilan hukum masyarakat, maksud dari hal tersebut adalah setiap elemen harus mengembangkan dan mendahulukan moralitas masyarakat, apabila dar beberapa elemen tersebut kurang adanya rasa kesadaran dalam dirinya, maka rasa keadilan yang ada tidak akan berjalan sesuai ketentuan dan tidak seperti yang telah ditargetkan.
Demikian juga dengan pengembangan estetika yang akan menjadi wujud dari budaya dalam masyarakat yang sangat berpeluang untuk terjadi dilema dan bertolak belakang dengan nilai estetika.
Berbicara mengenai manusia, maka akan timbul beberapa pertanyaan yang mungkin ada. Seperti, Apa manusia itu?, Apa perbedaan antara manusa dengan makhluk lainnya? Apakah nilai-nilai kemanusiaan itu dari berbagai macam pengertian manusia. Ada beberapa pengertian manusia secara berbagai sudut pandang seperti dari segi fisiologi dan ada juga yang memandangnya dari segi sosiologi. Jika diihat dari segi fisiologi bisa disimpulkan bahwa manusia merupakan makhluk yang memiliki fisik yang hampir sama dengan hewan, manusia memiliki kepala, sama halnya dengan hewan, manusia memiliki telinga, maka hewan juga memiliki telinga, manusia memiliki kaki, maka hewan juga memiliki kaki. Itu sedikit pengertian manusia apabila dilihat dari segi fisologi saja, maka kita akan mengalami kebingungan. Karena manusia merupakan makhluk yang diciptakan lengkap dengan berbagai organ yang memiliki fungsi masing-masing yang akan bekerja sesuai perintah manusia itu semdiri.
Dapat disimpulkan dengan kata lain bahwa manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT dan dinugerahkan akal, hati, dan fisik dengan berbagai kelebihan dari berbagai organ yang dimiliki tersebut, serta memiliki manfaat yang besar bagi diri manusia tersebut dan manusia lainnya. Dari beberapa hal tersebut adalah yang membedakan manusia dengan hewan adala akal. Maka ada beberapa pendapat yang muncul bahwa manusia adalah hewan yang memiliki akal. Karena jika dilihat dari segi fisik memang hampir sama fisik manusia dengan hewan akan tetapi yang membedakan adalah akal.
Nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang dapat memanusiakan manusia ataupun bisa disebut dengan fitrah manusia, itulah nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kata lain adalah nilai yang dijalankan dengan penuh kesadaran secara pemikiran, sikap, dan perilaku dalam menegakan penghormatan terhadap nilai-nilai akidah dan moral yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus menerapkan nilai-niai kemanusiaan dalam hidup di masyarakat, karena didalam pancasila berisi berbagai sumber nilai dan moral dalam bentuk perilaku baik bagi masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a.    Bersikap adil terhadap sesama
Adil disini maksudnya tidak membeda-bedakan pergaulan terhadap teman, tetangga maupun orang lain yang berada disekitar kita.
b.    Tidak bersikap semena-mena
Maksudnya kita tidak boleh menginjak orang-orang kurang mampu ataupun orang miskin apabila kita memiliki kekuasaan besar di mata hukum.
c.    Bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku
Maksudnya apabila kita melakukan sebuah pekerjaan maupun kebiasaaan hidup di tengah-tengah masyarakat haruslah kita untuk menjaga sikap dan tingkah laku kita agar tidak menyinggung berbagai pihak manapun.
d.   Mencintai, menghargai, serta menghormati terhadap sesama.
Dalam kehidupan sehari-har dalam kehidupan sekitar, pasti kita pernah menjumpai orang yang beda suku bahkan beda agama dengan kita, dengan demikian sikap yang harus kita ambil adalah mencintai, menghargai serta menghormati perbedaan yang ada.
Fitrah manusia adalah memiliki
sikap baik dan sikap buruk. Apabila terjadi adanya singgungan dari luar, apabila singgungan tersebut tidak mengusik dirinya, maka sifat baik akan terus terwujud kan dengan tindakan baik, begitupun sebaliknya. Tapi perlu diingat bahwa manusia juga memiliki rasa kecenderungan untuk memperbaiki dirinya untuk menjadi yang lebih baik.
Dalam proses menyempurnakan diri, manusia membutuhkan yang namanya pengetahuan. Untuk mendapatkan pengetahuan, manusia haruslah belajar tentang apa masalah yang sedang dialaminya, apabila sudah menemukan masalahnya, maka dengan pengetahuannya manusia akan memperbaiki kesalahan ataupun masalah yang telah maupun yang sedang menimpa dirinya. Dan pengetahuan yang dimilikinya itulah yang akan menentukan apakah proses penyempurnaan sudah benar-benar sempurna ataukah belum.

B.     Problematika Pembinaan Nilai Moral

1.    Moral
Berbicara tentang manusia dan moralitas, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Moralitas berarti budi pekerti, sopan santun, adat kesopanan. Sementara kata moralitas, berasal dari kata “moral”dan moral di dalam kamus didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk yang di terima umum mengenai budi pekerti. Jadi, jika kita berbicara tentang “moralitas atau moral” pasti kita merujuk kepada cara berpikir dan bertindak yang di landasi oleh budi pekerti yang luhur. Istilah moral juga biasanya di pergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, dan sifat. Moral dalam istilah dipahami juga sebagai:
a.    Prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk
b.    Kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah.
c.    Ajaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik.
        Moral adalah tingkah laku yang telah di tentukan oleh etika. Tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamakan moral. Moral terbagi menjadi dua, yaitu:
a.    Baik: Segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik.
b.    Buruk: Tingkah laku yang di kenal pasti oleh etika sebagai buruk.
Dalam moral diatur segala perbuatan yang dinilai baik dan perlu di lakukan, dan suatu perbuatan yang dinilai tidak baik dan perlu dihindari. Moral berkaitan dengan kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang salah. Dengan demikian, moral merupakan kendali dalam bertingkah laku.
Moral merupakan sesuatu yang berkaitan dengan peraturan- peraturan masyarakat yang di wujudkan di luar kawalan individu. Dorothy Emmet mengatakan bahwa manusia bergantung kepada tata susila, adat, kebiasaan masyarakat dan agama untuk membantu menilai tingkah laku seseorang.
Menurut Fudyartanta, moral adalah gabungan dari nilai dan norma yang digunakan sebagai pedoman tingkah laku masyarakat. Moral diterapkan dalam kehidupan dalam suatu masyarakat maupun daerah. Moral bukanlah milik segolongan manusia, melainkan milik seluruh masyarakat bersama semua anggotanya (simorangkir, 2003: 89).
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etika atau sopan santun. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa yang benar dan salah berdasarkan standar moral. Moral dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber. Standar moral adalah standar yang berkaitan dengan persoalan yang di anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan diri sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, meyesal dan lain-lain.
Sumaryono (1995) dalam Budi Juliardi (2014) membagi moralitas dalam beberapa bagian berikut:
a.    Moralitas Objektif
Moralitas objektif adalah moralitas perbuatan yang melihat pada perbuatan manusia sebagaimana apa adanya tanpa dipengaruhi oleh pelakunya.
b.    Moralitas Subjektif
Moralitas subjektif adalah moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah pelakunya, seperti emosional, latar belakang pengetahuan, dan sebagainya.
c.    Moralitas Intrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan berdasarka benar atau salah, baik atau buruk menurut hakikatnya, dan terlepas dari pengaruh hukum positif yang berlaku.
d.   Moralitas Entrinsik
Moralitas entrinsik adalah moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan yang benar atau salah, baik atau buruk sesuai dengan  hakikatnya yang tergantung dari pengaruh hukum positif.
        Perbuatan moral dapat dilakukan dengan pikiran, perilaku yang luhur, maupun sikap manusia. Manusia yang bertutur kata yang halus dan bersikap sopan dapat dikatakan manusia yang bermoral.
Masalah moral adalah masalah manusiawi, jadi sudah sewajarnya apabila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masalah moralitas menjadi masalah penting yang harus di perhatikan dalam rangka meningkatkan hubungan sosialnya dengan masyarakat sekitar yang merupakan realitas kehidupan yang harus dihadapi.
       Pada awal pembentukan kepribadian misalnya, seorang bayi mulai mempelajari pola perilaku yang berlaku dalam masyarakat dengan cara mengadakan hubungan dengan orang lain. Dalam hal ini pertama-tama dengan orang tua dan saudara-saudaranya. Lambat laun setelah menjadi anak-anak dia mulai membedakan dirinya dengan orang lain. Dia mulai menyadari perbuatan yang boleh di lakukan dan yang tidak. Bila ia melakukan perbuatan yang benar dia akan di sukai oleh lingkungan sekitar mereka, dan bila berbuat salah dia akan di tegur. Tahap demi tahap seorang anak akan mempunyai konsep tentang dirinya, kesadaran itu dapat diamati dari tingkah laku dalam interaksinya dengan  lingkungan.
Maka dalam proses interaksi tersebut diperlukan nilai-nilai moral sebagai petunjuk arah, cara berpikir, berperasaan dan bertindak serta panduan menentukan pilihan dan juga sebagai sarana untuk menimbang penilaian masyarakat terhadap sebuah tindakan yang akan di ambil, dan nilai-niali moralitas juga penting untuk menjaga rasa solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat serta dapat menjadi benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat tertentu.
Nilai moral merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yang dianggap penting dan bermanfaat untuk manusia dalam pembentukan sikap, akhlak, dan budi pekerti yang mulia.
Gendro nurhadi, dkk. (1994:120) menyatakan ajaran yang mengandung nilai moral meliputi: 1) Nilai moral dalam hubungan manusia dengan tuhan, 2) Nilai moral dalam hubungan antara manusia dengan diri sendiri, 3) Nilai moral dalam hubungan antara manusia dengan sesama manusia, 4) Nilai moral dalam hubungan manusia dengan alam semesta.
a.    Hubungan manusia dengan Tuhannya
Eksplasi yang cukup ramai dibahas dari argumen moral yaitu Tuhan mewujudkan nilai-nilai moral dalam bentuk objek-objek yang kongkrit. Dalam bentuknya, Tuhan tidaklah memiliki wujud material, dan juga bukan wujud immaterial seperti halnya nyawa/roh manusia yang mngalami ketiadaan, sedangkan prinsip dan nilai moral masih utuh. Ketetapan dan keutuhan tersebutlah yang mengidentifikasikan bahwa sang pencipta adalah satu wuwjud yang transendentaal yakni Tuhan (Yazid, 2006: 213).
Sama halnya dengan penyembahan, bahwa aaperilaku atau akhlak akan menuntun manusia agar melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Pilar agama berdiri tegak diatas ibadah dan penyembahan kepada Tuhan. Lalu apa yang menyebabkan kita harus menyembah Tuhan? Ya kita harus menyembah Tuhan, hal ini dikarenakan bahwa secara mutlak tuhan adalah sang pencipta, maka Tuhan harus dan berhak untuk di sembah dan ditaati. Begitu pula manusia sebagai makhluk-Nya, wajib untuk mematuhi hak-Nya dalam bentuk ibadah sebagai wujud pemenuhannya. Seperti yang telah dijelaskan dalam riwayat Imam Ali Zainal Abidin, bahwa “hak Allah SWT yang paling besar atas umat manusia adalah penyembahan mereka kepada-Nya, seraya tidak mentekutukan-Nya dengan sesatu apapun. (Yazid, 2006: 213).
b.    Hubungan manusia dengan diri sendiri
Keutamaan moral sehubungan dengan batin ataupun kata hati manusia untuk melakukan perbuatan baik diantaranya meliputi kerendahan hati, penuh percaya diri, keterbukaan, kejujuran, kerja keras, keandalan, dan penuh kasih.
Bakry (1990: 128) menyatakan bahwa yang digolongkan nilai moral yang terkandung dalam hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri antara lain: pengendalian diri, mawas diri, berani mengakui dosa, atau perbuatan salah, senang hidup sederhana, bertindak wajar dan jujur, dapat berpikir panjang, bekerja keras, percaya diri, bertindak hati-hati, dan berlaku adil.       
Nilai mral yang terdapat dalam hubungan antara  manusia dengan dirinya sendiri antara lain: pengendalian diri, berani mengakui dosa, atau perbuatan salah, senang hidup sederhana, bertindak wajar dan jujur, dapat berpikir panjang, bekerja keras, percaya diri, bertindak hati-hati, dan berlaku adil.
c.    Hubungan manusia dengan manusia lain
Dalam realitanya kondisi sosial pastilah tidak lepaas dari pembicaraan mengenai masalah kehdupan (problem of life). Lalu kita dapat memahami bahwa msalah dan tujuan hidup aadalaha bagaimana kita mempertahankan kehidupan yang kita alami dengan cara mengatasi masalah-masalah hidup itu sendiri. Dalam realitanya kehidupan tidak pernah membatasi hak maupun kemerdekaan seseorang untuk bebas berekspresi/menyatakan pendapat, berkarya dan lain sebagainya dalam menjalani kehidupan ini. (Suseno, 1987: 30)
Hakikatnya dalam kehidupan sehari-hari, manusia memiliki ketergantungan antara manusia satu dengan yang lainnya, dan dalam kehidupannya manusia tidak pernah lepas dari aturan-aturan, baik yang berasal dari kesepakatan antar sesama manusia maupun norma-norma agama , karena dengan adanya norma hidup maka, kita akan lebih jauh memahami akhlak antar sesama manusia dan makhluk lainnya dalam menjalani kehidupan.
d.   Hubungan manusia dengan alam semesta
Apabila membicarakan alam, pasti manusia pada abad sekarang pasti mereka hanya memandang fisiknya saja, dan menganggap remeh apa saja yang bagi para sufi merupakan aspek-aspek esensial: simbolis, dan spiritual. Pasti tidak diragukan lagi bahwa pandangan sekuler tentang alam telah menghasilkan kemajuan-kemajuan ilmiah dan teknologis yang dan membuat kemajuan-kemajuan yang cukup berarti kemakmuran manusia.
Apabila manusia hanya memandang alam semesta sebagai objek saja, nafsu mereka (manusia modern) melalui sains  dan teknologinya  akan mendominasi alam dan mengeksploitasinya secara kasar agar bisa memenuhi tuntutan mereka yang terus menerus menungkat. Akibatnya alam sekaranag dalam keadaan proses kehilangan kemampuannya untuk memberhentikan sumber daya alamnya secara dermawan dan kaya guna mempertimbangkan dan mempertahankan keseimbangan ekologisnya. Beberapa bencana alam seperti banjir, erosi, longsor, efek rumah kaca, pemanasan global, plusi udara dan air, dan kebakaran hutan yang telah mengakibatkan musnahnya jutaan tumbuhan dan hewan-hewan yang tidak ternilai harganya, beserta habitat-habitat tempat tinggal mereka, sebagai contoh dari betapa banyaknya kerusakan yang telah di perbuat oleh ulah tangan manusia terhadap alam sehingga merendahkan kualitas dan nilai kaemanusiaan mmereka sendiri. Secara simbolis, semua tersebut menjelaskan dan menunjukkan bahwa betapa alam telah “marah” kepada kita immoral kita terhadapnya (Kartanegara, 2007: 156)

2.    Hakikat Nilai dan Moral dalam Kehidupan Manusia
a.    Nilai Dan Moral Sebagai Materi Pendidikan.
Ada beberapa bidang filsafat yang berhubugan dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, salah satu di antaranya: aksiologi. Bidang ini disebut filsafat nilai, bidang memiliki dua kajian utama yaitu: estetika dan etika . estetika berhubungan dengan keindahan, sedangkan etika berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah. Bidang ini merupakan tema baru dalam bidang filsafat, yaitu baru muncul pada abad ke-19, meskipun etika bakal pengkajian keindahan dan kebaikan biasa ditelusuri jauh sebelum hadirnya buku Republik karya plato. Namun demikian, karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Ketika persoalan etika dan estetika ini semakin diperluas, tentu semakin kompleks sebab menyentuh hal-hal yang berhubungan dengan eksitensi manusia, apakah jasmaninya, rohaninya, fisiknya, mentalnya, pikirannya, bahkan perasaannya. Seolah-olah nilai berhubungan dengan pribadi manusia semata. Apabila nilai sudah masuk pada kawasan pribadi, muncul persoalan apakah pihak lain atau orang lain dapat mencampuri urusan pribadi orang tersebut?
b.   Nilai Moral Di Antara Pandangan Objektif Dan Subjektif Manusia.
Nilai erat hubungannya dengan manusia, baik dalam bidang etika yang mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan sehari-hari, maupun bidang estetika yang berhubungan dengan persoalan-persoalan keindahan. Bahkan nilai masuk ketika manusia memahami agama dan keyakinan beragama. Oleh karena itu, nilai berhubungan dengan sikap seseorang sebagai warga masyarakat, waraga suatu bangsa, sebagai pemeluk suatu agama, dan sebagai warga dunia.  
Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai ituada meskipun tanpa ada yang menilainya, bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai. Baik dan buruk, benar dan salah bukan hadir karena hasil persepsi dan penafsiran manusia. Tetapi ada sebagai sesuatu yang ada dan menuntun manusia dalam kehidupannya.
Persoalnnya bukan bagaimana seseorang harus menemukan nilai yang telah ada tersebut tetapi lebih kepada bagaimana menerima dan mengaplikasikan nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, nlai bagi pandangan objektivitis tidak tergantung pada objek, melainkan objeklah sebagai penyangga perlu hadir dan menampakkan nilai tersebut. Namun meski tanpa hadirnya objek, nilai memang telah ada dengan sendirinya.

3. Pengaruh Problematika Nilai Moral
Beberapa pengaruh pembinaan nilai moral dalam kehidupan sehari-hari:
a.    Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Sering kali pada keluarga yang broken home atau pada keluarga yang kedua orang tuanya bekerja berakibat pada penurunan intensitas hubungan antara anak dengan orang tua. Dalam lingkungan yang kurang baik dan kadang menegangkan ini seorang anak sangat sulit ntuk membangun nilai-nilainya secara jelas. Dengan kata lain problematika utama bagi kehidupan otang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya.
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Dalam posisi seperti inilah instituisi pendidikan perlu memfasilitasi peserta didik untuk melakukan klarifikasi nilai.
b.    Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sebagai makhluk sosial, anak pastinya mempunyai teman dan pergaulan dengan teman akan menambah informasi yang akhirnya akan mempengaruhi perilakunya. Pengaruh teman ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif pula. Begitu juga sebaliknya akan berdampak negatif bila sikap dan kebiasaan temannya buruk.
Perbedaan sudut pandang antara keluarga dengan temannya menjadi masalah dilematis bagi nilai anak-anak, anak dihadapkan pada keharusan untuk mematuhi aturan keluarga dan resiko dikeluarkan dari pertemanan. Persoalan nilai mana yang akan menjadi keyakinan individu (mahasiswa) tentu diperlukan adanya upaya pendidikan untuk membimbing mereka keluar dari kebingungan nilai serta menemukan nilai hakiki yang harus menjadi pegangannya.
c.    Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberitahu sesuatu tentang mereka, memberitahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, dimana harus dilakukan, dll. Dengan kata lain, orang dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak-anak, baik didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru, buku bacaan, dll.
Dengan demikian orang dewasa tidak berupaya mengurangi kebingungan nilai anak. Sebaliknya, menambah jumlah pilihan yang menimbulkan tingginya tingkat kebingungan dan ketidakjelasan nilai bagi anak. Dengan kondisi seperti inilah lembaga pendidikan perlu mengupayakan agar peserta didik mampu menemukan nilai dirinya tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
d.    Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Alat komunikasi yang potensial telah diperkenalkan ke dalam ritual kehidupan keluarga. Dalam media komunikasi tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Anak dihadapkan pada berbagai kemungkinan, maka dia akan kehilangan gagasan dan akhirnya dia akan kebingungan.
Media komunikasi tadi akan membiaakan pemahaman yang tengah tumbuh pada anak seputar mana yang betul mana yang salah, mana yang benar dan mana yang palsu, mana yang begus dan mana yang jelek, serta mana yang bermoral dan mana yang tidak bermoral. Maka instituisi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
e.    Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Manusia melalui pemikiran rasionalnya akan menciptakan prinsip yang berlaku universal. Atas dasar rasional inilah yang menyebabkan manusia melakukan “rasional imperatif” yaitu aturan yang menjadi pedoman hidupnya. Aturan (hukum) yang ditentukan secara rasional ini memberikan bimbingan moral dan pengetahuan tentang benar atau salah, sehingga manusia pantas diberi derajat yang tinggi melebihi makhluk lainnya.
Menurut kant, menganjurkan tujuan pendidikan sebagai berikut :
a.    Untuk mengajarkan proses dan keterampilan berpikir rasional.
b.    Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih tujuan dan keputusan yang baik secara bebas (Kama, 2000, hlm 61)
Dengan demikian, pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat diperlukan.
f.     Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap sistem keyakinan yang dimiliki oleh individu. Apabila informasi baru yang diterima individu serta mengubah atau menguatkan keyakinannya, maka terbentuklah sikap, serangkaian sikap inilah yang akan mendorong munculnya pertimbangan yang harus dibuat sehingga menghasilkan prinsip dan standar yang disebut nilai. Munculnya berbagai informasi yang sama kuatnya akan mempengaruhi kebingungan terhadap anak.
Kebingungan ini bisa diperparah apabila lembaga pendidikan peserta didik tidak diberi informasi tambahan. ISBD sebagai sebuah studi yang membahas problema sosial dan budaya yang menambah informasi tentang nilai, moral, dan kaidah hukum kepada mahasiswa selain itu dapat menganalisis konflik nilai, moral dan lemahnya supermasi hukum sehingga kebingungan nilai dan orientasi moral dapat dikurangi.

C.    Hubungan Hukum dan Moral

1.    Hukum
Secara bahasa hukum berasal dari bahasa arab yaitu, حكم - يحكم dari kata itu kemudian muncul kata الحكمة yang memiliki arti kebijaksanaan. Maksud dari kata tersebut yaitu orang yang memahami hukum kemudian mengamalkannya di dalam kehidupan sehari-hari, maka orang itu adalah orang yang bijaksana. Beberapa arti lain menyatakan bahwa hukum bermakna mencegah keadilan, mencegah kedzaliman, mencegah penganiyaan dan menolak keburukan lainnya.
Secara umum hukum dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang belaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Menurut Prof. E. M. Meyers menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Prof. Sudirman menyatakan bahwa hukum ialah pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tak adil mengenai hubungan antarmanusia.
Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentinga manusia dalam masyarakat. 
Menurut Suardi Tasrif, S.H mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan / izin untuk berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
Berdasarkan beberapa pendapat mengenai pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi, agar dapat mewujudkan ketetiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum harus mencangkup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umu sebagai suatu system peraturan-peraturan perilaku social, etika hubungan antar-orang.
Hukum di ciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kebinaan, ada yang menyatakan kepastikan hukum. Di turunkan ayat, aturan hokum dan moral adalah untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia pada umumnya.
Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral, dan aturan.istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu system peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar orang. Membahas hukum dan moralitas dalam islam, ada yang menyatakan bahwa ayat-ayat hokum sangat terbatas, terlebih lagi yang berkaitan dengan hokum pidana:perzinaan, perdakwahan, pencurian, dan pemberontakan.
2.    Hubungan Manusia dan Hukum
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu berinteraksi dan selalu membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesame seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga setiap setiap individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut mka diperlukan aturan yang di sebut dengan Hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambaarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia-masyarakat-dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat ddipisahkan.
Dalam kaitan dengan msyarakat, tujuan hukum yang utamaa dapat direduksi untuk ketertiban. Mochtar Kusumaatmadja, (2002, hlm.3) mengatakan”ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu adanya masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya.
Untuk mencaapai ketertiban dalam masyarakat ini, maka diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Kepastian ini buka saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembagaahukum mana yang melaksanakannya.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperyi kaidah agama, kaidah susila,keopanan, adat kebiasaan, dan kaidah moral. Kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut, bahkan antara kaidah hukumdengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun adakalanya kaidah hukum itu tidak sesuai atau tidak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut.
Dahlan Thaib (2001, hlm.3) mengatakan bahwa hukuman itu sungguh-sungguh merupakan hukum apabila benar-benar dikehendaki diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat: apabila kita juga betul-betul berpikir demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjdai realitas hidup dalam kehidupan orang orang dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values)yang berlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya Mochar Kusumaatmadja (2002,hlm. 10) mengatakan”hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
3.    Hubungan Hukum dan Moral
Antara hukum dan moral memiliki hubungan yang erat. Hal ini karena, kualitas hukum harus diukur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja, kalau tidak dilembagakan atau tidak diundangkan dalam masyarakat. Meskipun hubungan hukum dan moral sangat erat, namun hukum dan moral masih memiliki beberapa perbedaan yang bertentangan. Menurut K. Bertens perbedaan hukum dan moral dibagi menjadi empat, antara lain:
a.    Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas. Artinya, dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa norma moral bersifat subjektif daripada norma hukum. Sehingga norma moral lebih mudah diganggu oleh diskusi-diskusi mengenai kejelasan tentang hal yang dianggap etis dan tidak etis.
b.    Hukum hanya membatasi tingkah laku secara lahiriah saja, sedangkan moral terkait juga dengan sikap batin seseorang.
c.    Jika hukum pelanggar akan terkena sanksi-sanksi yang bersifat paksaan. Sedangkan moral hanyalah hati nurani yang tidak tenang.
d.   Jika hukum didasarkan atas kehendak dari masyarakat hingga akhirnya menjadi kehendak negara. Dengan  adanya demokratis atau cara lain masyarakat dapat mengubah suatu hukum. Berbeda dengan moral, masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral.

Kusnu Goesniadhi S, juga berpendapat mengenai perbedaan hukum dan moralitas. Antara lain:
a.    Berdasarkan lingkup, Hukum bersifat institusional, sedangkan moralitas bersifat kontroversial dan personal.
b.    Berdasarkan penerapan, hukum bersifat otoriter dan menyelesaikan masalahnya dengan cara otoriter juga. Sementara moral bersifat berbeda dan mandiri, dan mengatasi masalah dengan cara terbuka terhadap argumentasi-argumentasi untuk memcapai kesepakatan kata-kata yang sama.
c.    Berdasarkan kekuatan, hukum memiliki sifat heterogen yang mengikat tanpa terkecuali.sedangkan moral bersifat otonom yang mengikat dengan keputusan dan keinginan sendiri.

Menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moral dibagi menjadi enam, yaitu:
a.    Berdasarkan dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsensus, dan hukum alam. Sementara moral hanya berdasarkan hukum alam.
b.    Berdasarkan otonominya, hukum bersifat heteronom yang berasal dari luar diri manusia. Sedangkan moral bersifat otonom yaitu berasal dari dalam diri sendiri.
c.    Berdasarkan pelaksanaannya, hukum secara lahiriah dapat dipaksakan. Sedangkan moral secara lahiriah dan batiniahnya tidak dapat dipaksakan.
d.   Berdasarkan sanksinya, sanksi pada hukum bersifat yuridis sanksi lahirih. Sementara sanksi yang terdapat pada moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, dan malu terhadap diri sendiri.
e.    Berdasarkan tujuannya, hukum memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara. Sedangkan moral memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
f.     Berdasarkan waktu dan tempat, jika hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak bergantung pada tempat dan waktu.

Dalam kehidupan serta pergaulan manusia terdapat banyak pandangan yang berbeda-beda. Terutama dalam konsep kewajiban hukum dan moral. Berikut tiga hubungan antara dua hal tersebut:
a.    Hukum dan moral harus berkaitan satu sama lain. Hubungan hukum dan moralitas sangat kuat, karena apa yang ditetapkan oleh hukum positif di dalam aturan-aturannya adalah menifestasi moralitas atau asas-asas moral itu sendiri. Oleh sebab itu, ada dua kemungkinan keterkaitan antara moralitas dan hukum, yaitu: a) hukum positif tanpa moralitas dianggap tidak memiliki kekuatan untuk mengikat. b) patuh terhadap hukum yang berlaku dipandang identik dengan perbuatan moral.
b.    Hukum positif dan moralitas tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Jika hukum positif mengatur perbuatan secara lahiriah, maka yang mengatur perbuatan secara batiniah adalah hukum moral. Bila hukum positif mengarah kepada kedamaian serta ketenangan hidup manusia dalam masyarakat, sedangkan hukum moral berperan dalam menyempurnakan kehidupan manusia. Hukum positif bergerak secara dipaksakan, maka hukum moral bekerja atas adanya kesadaran dari diri manusia itu sendiri.
c.    Hukum dan moralitas masing-masing memiliki otonomi ruang llingkup yang ekslusif. Artinya validitas sebuah aturan hukum tergantung pada kriteria hukum. Pada hukum positif kriteria validitas sebuah hukum adalah pengundangannya yang formal. Sedangkan validitas moral berdasarkan pada kriteria yang cocok dengan sistem moralitas yang ada. Biasanya pendukung gagasan ini memandang hukum moral secara pragmatis dan berdasarkan beberapa asas, seperti asas manfaat, tradisi dan kebiasaan masyarakat.
4.    Hak atas Dasar dan Moral
Hak sama halnya dengan kesalahan dan kewajiban, bersifat moral atau hukum. Hak dari segi moral merupakan suatu kepentingan yang di akui dan diatur oleh suatu ketentuan moral, suatu kepentingan yang pelanggaran terhadapnya akan dikatakan sebagai kesalahan dari segi moral, dan menaatinya dikatakan sebagai kewajiban moral. Hak dari segi hukum merupakan kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh suatu peraturan perundangan yang pelanggarannya terhadapnya akan merupakan kesalahan dari segi hukum.
Hendaknya diperhatikan bahwa jika suatu kepentingan hendak dijadikan subjek dari hak menurut hukum, maka harus dipenuhi persyaratan, bukan saja kepentingan itu dilindungi oleh hukum, melainkan juga harus di akui olehnya, A.K. Sarkar (1979:83) memberi contoh tentang kepentingan yang dimiliki oleh binatang ternak, ada diantaranya yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang sepanjang kemungkinan terjadinya kekejaman terhadapnya merupakan perbuatan yang dapat di hukum. Akan tetapi, binatang-binatang ini tidak memiliki hak-hak seperti manusia. Kewajiban yang dilaksanakan terhadap binatang itu bukanlah merupakan kewajiban hukum, melainkan hanyalah kewajiban kemanusiaan biasa.
Berkaitan dengan masalah hak dan kewajiabn ini sering dipersoalkan tentang sejauh mana hubungan di antara hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak.Yang pertama berpendapat bahwa tidak akan adaa hak tanpa adanya kewajiban terhadapnya, atau sebaliknya. Sebagai contoh, jika saya memiliki hak terhadap seseorang, maka orang ini mempunyai kewajiban tertentu kepada saya. Ini berarti bahwa setiap hak memiliki vinculum juris. Yaitu kewajiban hukum yang mengikat. Kedua bahwa terdapat perbedaan di antara kewajiban relative dan kewajiban yang muthlak.

PENUTUP

SIMPULAN

Manusia merupakan makhluk yang tidak terwujud dengan sendirinya melainkan keberadaannya ada yang menciptakan. Artinya manusia adalah  makhluk yang diciptakan oleh Tuhan yang  Maha Kuasa. Al-Qur’an tidak menjelaskan secara detail dan terperinci setidaknya apa yang ada dan disinggung dalam Al-Qur’an tentang wujud fisik manusia adalah kebenaran dari Tuhan yang terbukti secara ilmiah. Setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan ruh dan jiwa berbeda, yaitu perbedaan pertama pada ketentraman, ketenangan dan kedamaian. Sedangkan ruh bersifat stabil dalam kebaikan tanpa mengenal perbandingan. Ruh adalah kutub positif dari sifat kemanuisaan sebagai lawan dari sifat setan yang negatif.
Nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang dapat memanusiakan manusia ataupun bisa disebut dengan fitrah manusia, itulah nilai-nilai kemanusiaan. Beberapa contoh nilai-nalai kemanusiaan yaiut: bersikap adil sesama manusia, tidak bersikap semena-mena, bersikap sesuai norma dan aturan yang berlaku, mencintai, menghargai, dan menghormati terhadap sesama.
Beberapa pengaruh dalam pembinaan nilai moral yaitu pengaruh kehidupan keluarga, teman sebaya, figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu, media komunikasi, dan pengaruh otak.
Antara hukum dan moral memiliki hubungan yang erat. Hal ini karena, kualitas hukum harus diukur dengan norma moral. Meskipun hubungan hukum dan moral sangat erat, namun hukum dan moral masih memiliki beberapa perbedaan yang bertentangan.

DAFTAR PUSTAKA

Hanafy, S, “Kajian Etika Islam : Tuhan, Manusia dan Lingkungan”, Kuriositas, (online), vol. 1, no. 1, diakses pada 25 Februari 2020.
Junaidi, M. 2017. Manusia dalam berbagai Perspektif. Dar El-ilmi: jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, Dan Humaniora,4(1), Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/darelilmi/article/view/3067. 
Nasution, dkk, Ilmu Sosial Budaya dasar. Jakarta: PT RajaGrafindo,2015
Miharja, M,. Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya: CV Penerbit Qiara Media, 2019, dikses pada 12 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=LaaRDwAAQBAJ&dq=PENGANTAR+ILMU+HUKUM&hl=id&source=gbs_navlinks_s.
Rahayu, A. S,. ISBD Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016.
Rasjidi, L,. Filsafat Hukum, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Rohidin, Pengantar Hukum Islam dari Semenanjung Arabia sampai Indonesi, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara, 2016, diakses pada 12 Februari 2020,https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Pengantar-Hukum-Islam-buku-ajar-rohidin-fh-uii.pdf.pdf.
Sastrapratedja, M, Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas, Yogyakarta: Kanisius, 2002, diakses pada 26 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=5JL27i3KMBIC&pg=PA184&dq=hubungan+hukum+dan+moral&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj1rL_1ze7nAhW58HMBHaJaAcIQ6AEIUDAH#v=onepage&q&f=false
Septiadi, E. M,. , dkk. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Kencana, 2006.
Suadi, A,. Sosiologi Hukum : Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum, Jakarta: Kencana, 2018, diakses pada 12 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=6fq2DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=sosiologi+hukum&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjr_IeYzcznAhWazzgGHRijBdYQ6AEIWTAG#v=onepage&q=sosiologi%20hukum&f=false.
Tumanggor, R,. dkk, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta: Kencana, 2010.

55 komentar:

  1. Alhamdulillah makalah ini sangat membantu sekali saya mendapatkan Wawasan lagi dengan membaca makalah ini

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah, makalah ini sangat membantu saya dalam memahami materinya, dan menambah wawasan saya. Semoga lebih sukses lagi

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah makalah ini menjadikan saya lebih mengetahui ilmu tersebut,semoga bermanfaat

    BalasHapus
  4. Makalah ini menambah wawasan kita tentang pentingnya moral dalam diri seseorang manusia, mudah2an berkah

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah,, dengan makalah ini saya dapat lebih memahami materi tersebut dan tentu menambah wawasan saya. semoga bermanfaat dan semoga sukses

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah, adanya makalah ini sya bisa mengetahui 6 nilai yang amat menentukan wawasan etika dan kepribadian sebagai individu maupun sebgai masyarakat

    BalasHapus
  8. semoga dengan adanya makalah ini bisa menambah ilmu kita dan lebih berwawasan akan pentingnya nilai, moral dan hukum. good job

    BalasHapus
  9. terima kasi banyak. artikel ini memang berguna sekali bagi saya.teruslah berkarya ya ^^ semoga anda sukses.

    BalasHapus
  10. Alhamdulillah Makalah nya sangat bagus dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah makalah sangat mudah dipahami dan sangat menambah wawasan

    BalasHapus
  12. Alhamdulillah sangat menambah ilmu saya

    BalasHapus
  13. Manusia, moral, nilai dan hukum sangatlah dibutuhkan dan berkaitan dalam kehidupan kita sehari-hari. terimakasih telah memberikan pengetahuan tentang manusia, moral, dan hukum dalam makalah tersbut.

    BalasHapus
  14. Alhamdulillah saya dpt ilmu baru, terimakasih sudah berbagi ilmu semoga bermanfaat :)

    BalasHapus
  15. Bermanfaat sekalii terimakasih ilmunyaa semoga lebih baik kedepannya yaa:)

    BalasHapus
  16. Alhamdulillah cukup lengkap makalahnya dan bermanfaat ,untuk PPTnya juga bagus dan simple design nya

    BalasHapus
  17. Alhamdulillah,,Senangnya setelah membaca isi dari makalah ini saya semakin termotivasi untuk bisa membuat karya semenarik ini dan semakin menambah wawasan pengetahuan saya .Makalah ini sangatlah menarik dan bahasanya juga sangat mudah difahami serta makalah ini juga bisa dijadikan bahan untuk referensi. Terima kasih sudah memberikan ilmu barunya semoga ilmunya bisa bermanfaat dan semoga kelak bisa menciptakan karya - karya yang menarik lainnya... :) :)

    BalasHapus
  18. alhamdulillah makalah ini mudah di pahami,pembahasan serta design cukup menarik,sehingga pembaca tidak bosan melihat artikelnya semoga bermanfaat..sukses selalu..

    BalasHapus
  19. Masyaallah makalahnya benar-benar lengkap bin komplit, dari a-z ada semua. Sukses terus a

    BalasHapus
  20. Alhamdulillah dengan adanya makalah ini saya mendapat ilmu pengetahuan lebih jauh lagi

    BalasHapus
  21. Alhamdulillah,dapat menambah pengetahuan dan wawasan yang sebelumnya belum saya ketahui terimakasih

    BalasHapus
  22. Mantap, makalah mudah dipahami, bisa menambah referensi, semoga lebih baik lagi kedepannya

    BalasHapus
  23. Keren sekali nih buat nambah wawasan

    BalasHapus
  24. makalh ini sangat bermanfaat karena mengajarkan saya mengenai pentingnya norma nilai dan moral. kerna dengan adanya komponen" ini manusia kalangan atas tidak bisa berbuat semena"

    BalasHapus
  25. Sangat bermanfaat dan dapat di jadikan refrensi

    BalasHapus
  26. subhanallah makalh ini sangat bagus krn membahas mengenai pentinnya moral dan hukum yg saling berikatan. hukum yang baik akan melahirkan molar yg baik pula.hukum merupakan batasan dan aturan daripada moral trsbt agar tdk melenceng dari prinsip negara

    BalasHapus
  27. subhanallah makalh ini sangat bagus krn membahas mengenai pentinnya moral dan hukum yg saling berikatan. hukum yang baik akan melahirkan molar yg baik pula.hukum merupakan batasan dan aturan daripada moral trsbt agar tdk melenceng dari prinsip negara

    BalasHapus
  28. hubungan antar etika moral nilai dan hukum adalah mengatur bagaimana manusia berperilaku baik sebagai individu maupun masyarakat dan memberikan batasan yanv jelas dan tidak boleh dilanggar. dan jika dilanggar aturannya pin sdh ditentukan. makalah ini sangat bagus krn menjelaskn hbungan ke 4 komponen itu

    BalasHapus
  29. Massyallah hukum diIndonesia 😊😊😊

    BalasHapus
  30. Makalah yang bagus, tema dan materi yang dibutuhkan anak muda sekarang.
    Lanjut terus berprestasi...

    BalasHapus
  31. etika moral norma berupa tingkah laku manusia , sedangakn hukum berupa aturan dan pengadilan.......
    Monggo lebih diperbaiki lagi

    BalasHapus
  32. sayangnya serapi apapun norma dan hukum yang sudah ada, selalu aja ada yang melanggar.........

    BalasHapus
  33. Bagus sekali, cocok untuk buat referensi dan pengetahuan juga

    BalasHapus
  34. jika tidak ada norma dan nilai, sikap perilaku kita pasti buruk. jika tidak ada moral kita pasti tdk percaya adanya tuhan dan tdk tahu cara beribadah, jika tdk ada hukum pasti banyak orang yg mengalami keslahan karena tdk ad penyesalan. makalh ini mengajarkan kita betp penting norma nilai dan moral

    BalasHapus
  35. jujur adalah sifat yang harus dimiliki satiap orang. seperti yg dijelaskan dlm mklh ini bahwa jujur adlah salah satu bentuk nilai moral yg penting

    BalasHapus
  36. Moral sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjaga keharmonisan hubungan antar sesama manusia

    BalasHapus
  37. Dengan adanya moral, manusia akan lebih menghormati satu sama lain. namun sayang masih banyak manusia yg belum menghormati satu sama lain

    BalasHapus
  38. masyaAllah makalah ini mengajarkan saya pentingnya hubungan moral dan hukum. karena jika hukum dibuat tanpa adanya moral. maka aturan akan dibuat semena" dan moral manusia akan rusak dan tidak terjaga.

    BalasHapus
  39. subhanallah makalh yg sangat bermanfaat. makalah ini membahas bahwa dalam kehidupan serta pergaulan manusia Hukum dan moral harus berkaitan satu sama lain. Hubungan hukum dan moralitas sangat kuat, karena apa yang ditetapkan oleh hukum positif di dalam aturan-aturannya adalah menifestasi moralitas atau asas-asas moral itu sendiri.

    BalasHapus
  40. Masya Allah bagus sekali bang makalahnya

    BalasHapus
  41. masyaAllah makalah ini menjelaskan hubungan antara moral dan etika. Moral adalah tingkah laku yang telah di tentukan oleh etika. Tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamakan moral.

    BalasHapus
  42. Makalah ini perlu dibaca oleh pemuda" sekarang yang kurang pengetahuan akan moral dan etika.

    BalasHapus
  43. makalah membahas nilai moral dan hukum. namun sayang masih saja terjadi dilema antara materi hukum, konflik di antara penegak hukum, kurangnya sarana dan prasarana hukum, serta rendahnya budaya hukum masyarakat. sehingga msh saja banyak hukum yg tdk bermoral

    BalasHapus
  44. makalah ini sangat bagus mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang mempunyai moral dan etika dalam hidup,para kaum muda harus membaca ini

    BalasHapus
  45. Manusia, moral, nilai dan hukum adalah hal yang harus seimbang dalam kehidupan bermasyarakat. Banyaknya nilai, moral dan hukum yang kini telah melenceng dari kaidah yang baik telah menjamur dimasyarakat khususnya anak muda. Semoga dengan makalah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya anak muda agar semua nilai kebaikan itu bisa seimbang dan berjalan

    BalasHapus
  46. wah sangatt bermanfaat, saya jadi tau, terima kasih

    BalasHapus
  47. Semoga bermanfaat makalahnya. Selalu semangat.

    BalasHapus
  48. Barakallah, semangat berbagi ilmu, sehat selalu, sukses buat kita semua

    BalasHapus
  49. semoga dengan adanya makalah ini bisa menambah ilmu kita akan pentingnya nilai, moral dan hukum.

    BalasHapus
  50. Isi Makalahnya bagus, penjelasan perpoinnya rinci bgt. Pokonya recomended buat nambah wawasan..

    BalasHapus
  51. alhamdulillah makalah tersebut menambah wawasan betapa pentingnya moral nilai dan hukum untuk pemuda seperti saya. mudah"an saya menjadi pemuda yg bermoral......

    BalasHapus
  52. alhamdulillah makalah tersebut menambah wawasan betapa pentingnya moral nilai dan hukum untuk pemuda seperti saya. mudah"an saya menjadi pemuda yg bermoral......

    BalasHapus
  53. Alhamdulillah pengetahuan jadi semakin bertambah semoga bisa bermanfaat untuk orang lain

    BalasHapus
  54. hukum (kebijaksanaan) sekarang sering digunakan sebagai peluang untuk penghasilan, bukan untuk kebenaran melainkan kekuasaan. semoga makalah ini bermanfaat untuk para pembacanya, terutama generasi muda. amiin..

    BalasHapus
  55. sangat bermanfaat sekali, dapat menjadi tatanan dalam hidup. dimana dalam makalah ini terdapat pembahasan nilai moral hukum dan juga manusia.

    BalasHapus