MANUSIA, MORAL, NILAI, DAN HUKUM
Disusun oleh:
Nur Chotami Putra Muslim (B04219025)
Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati, M.Sos
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puja dan puji syukur
kehadirat Allah Swt. Atas segala rahmat,
hidayah,
dan taufiq-Nya kepada kita agar terus dapat bermanfaat bagi semua manusia di
muka bumi ini. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang
terang benderang yakni agama islam sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
untuk kemashlahatan dunia dan kemashlahatan akhirat.
Untuk itu pada kesempatan
kali ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudara Hafidz, Izza, dan Indri selaku teman asrama yang telah membantu penulis dalam
menyelasikan tugas makalah ini.
Kemudian, penulis juga menyadari dengan sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
dan kelebihan dari segi kelebihan dalam pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu,
penulis sangat terbuka dan terbantu jika ada kritik dan saran dalam pembuatan
makalah ini agar makalah ini dapat lebih baik di kemudian hari. Dan berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Surabaya, 15 Februari 2020
Penulis
PEMBAHASAN
A.
Manusia dan Nilai-nilai Kemanusiaan
1. Manusia
Manusia merupakan
makhluk yang tidak terwujud dengan sendirinya melainkan keberadaannya ada yang
menciptakan. Menurut pendapat jumhur dan hampir seluruh mufassir menyebut Adam
sebagai makhluk/manusia pertama yang kemudian diikuti penciptaan istrinya
(Hawa) yang kemudian berkembang biak memenuhi bumi.
Al-Qur’an
tidak menjelaskan secara detail dan terperinci setidaknya apa yang ada dan
disinggung dalam Al-Qur’an tentang wujud fisik manusia adalah kebenaran dari
Tuhan yang terbukti secara ilmiah. Adapun memahami manusia secara spiritual
(jiwa, nafs, roh) bukanlah hal yang sederhana, bahkan amat rumit. Hingga
sekarang belum ada yang bisa membuktikannya secara ilmiah selain dari
gejala-gejala saja. Informasi tentang jiwa dan roh tersebut di dalam al-Qur’an
dijelaskan dalam kadar yang berbeda.
Setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan ruh dan jiwa berbeda, yaitu perbedaan pertama pada
substansinya, perbedaan
yang kedua pada fungsinya, dan yang ketiga pada sifatya.
Maksud perbedaan pertama pada substansinya yaitu jiwa dan ruh berbeda dari segi kualitas dzatnya. Jiwa digambarkan sebagai dzat yang bisa berubah-ubah kualitas, naik dan turun, jelek dan baik, kotor dan bersih, dan seterusnya. sedangkan ruh digambarkan sebagai dzat yang selalu baik dan suci, berkualitas tinggi.
Perbedaan
yang kedua, antara Jiwa dan Ruh adalah pada fungsinya. Jiwa digambarkan sebagai
‘sosok’ yang bertanggung jawab atas segala perbuatan kemanusiaannya. Bukan Ruh
yang bertanggung jawab atas segala perbuatan manusia, melainkan jiwa.
Ruh adalah dzat yang selalu baik dan berualitas tinggi. sedangkan jiwa adalah dzat yang bisa memilih kebaikan atau keburukan tersebut. Maka, jiwa harus bertanggung jawab terhadap pilihannya itu.
Dan yang ketiga, perbedaan itu terdapat pada sifatnya. Jiwa bisa merasakan kesedihan, kekecewaan, kegembiraan, kebahagiaan, ketentraman, ketenangan, dan kedamaian. Sedangkan ruh bersifat stabil dalam kebaikan tanpa mengenal perbandingan. Ruh adalah kutub positif dari sifat kemanusiaan. sebagai lawan dari sifat setan yang negatif.
2. Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam bahasa inggris
kata nilai disebut value, dalam bahasa latin disebut Valere, dan
secara bahasa diartikan harga.
Secara umum nilai adalah sesuatu yang dianggap berharga
dalam kehidupan manusia yaitu mempunyai kegunaan, kebenaran, kebaikan dan
keindahan. Berikut beberapa pendapat mengenai nilai:
Nilai adalah seperangkat keyakinan dan sikap pribadi
seseorang tentang kebenaran, keindahan dan penghargaan dari suatu pemikiran,
objek, atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta
makna pada kehidupan seseorang (Simon, 1974).
Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang
berharga, kebenaran, atau keyakinan mengenai ide-ide, objek atau perilaku
khusus (Znowski).
Menurut Mulyana (2004) manyebutkan bahwa nilai adalah
rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan, nilai juga didefinisikan
sebagai konsepsi dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi pilihan terhadap
cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan.
Manusia
sebagai makhluk sosial dan berbudaya pada dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai
kemanusiaan. Nilai tersebut berupa: etika yang erat hubungannya dengan
moralitas, maupun estetika yang berhubungan dengan keindahan. Dalam realitas
sosial pengembangan supremasi hukum sangat tergantung pada empat komponen yaitu
materi hukum, sarana prasarana hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum
masyarakat. Tatkala terjadi dilema antara materi hukum, konflik di antara
penegak hukum, kurangnya sarana dan prasarana hukum, serta rendahnya budaya
hukum masyarakat, maka setiap orang (masyarakat dan aparatur hukum) harus mengembalikan
pada rasa keadilan hukum masyarakat, artinya harus mengutamakan moralitas
masyarakat. Demikian pula dalam pengembangan estetika yang akan menjadi wujud
budaya masyarakat sangat mungkin terjadi dilema dan benturan dengan nilai
etika.
Sekurang-kurangnya
ada enam nilai yang amat menentukan wawasan etika dan kepribadian manusia
sebagai individu maupun sebagai masyarakat, yaitu: ekonomi, solidaritas, agama,
seni, kuasa, dan teori.
a. Nilai
Teori.
ketika
manusia menentukan dengan objektif identitas benda-benda atau
kejadian-kejadian, maka dalam prosesnya hingga menjadi pengetahuan, manusia
mengenal adanya teori yang menjadi konsep dalam proses penilaian atas alam
sekitar.
b. Nilai
Ekonomi.
Ketika
manusia bermaksud menggunakan benda-benda atau kejadian-kejadian, maka ada
proses [penilaian ekonomi atau kegunaan, yakni dengan logika efisiensi untuk
memperbesar kesenangan hidup. Kombinasi antara nilai teori dan nilai ekonomi
yang senantiasa maju disebut aspek progesif dari kebudayaan.
c. Nilai
Agama.
Ketika
manusia menilai suatu rahasia yang menakjubkan dan kebesaran yang menggetarkan
dan kebesaran yang menggetarkan di mana di dalamnya ada konsep kekudusan dan
ketakziman kepada yang Mahadib, maka manusia mengenal nilai agama.
d.
Nilai Seni.
Jika
yang dialami itu keindahan di mana ada konsep estetika dalam menilai benda atau
kejadian-kejadian, maka manusia mengenal nilai seni. Kombinasi dari nilai agama
dan seni yang sama-sama menekankan intitusi, perasaan, dan fantasi disebut
aspek eksresif dari kebudayaan.
e. Nilai
kuasa.
Ketika
manusia merasa puas jika orang lain mengikuti pikirannya, noram-normanya, dan
kemauan-nya, maka ketika itu manusia mengenal nilai kuasa.
f. Nilai
solidaritas.
Tetapi
ketika hubungan itu menjelma menjadi cinta, persahabatan, dan simpati sesama
manusia, menghargai oraang lain, dan merasakan kepuasan ketika membantu merek
maka manusia mengenal nilai solidaritas.
Enam nilai budaya itu merupakan kristalisasi dari
berbagai macam nilai kehidupan, yang selanjutnya menentukan konfigurasi
kepribadian dan norma etik individu maupun masyarakat. Nilaiapa yang paling
dominan pada seseorang atau sekelompok orang, akan menentukan”sosok”mereka
sebagai manusia budaya. Orang lebih dipengaruhi oleh nilai ekonomi cenderung
kurang memperhatikan halal dan haram, orang yang lebih di pengaruhi oleh nilai teori cenderung menjadi ilmuwan, yang
lebih dipengaruhi oleh nilai kuasa cenderung tega dan nekad, yang lebih di
pengaruhi oleh nilai agama dan seni cenderung menjdai sufi dan seterusnya,
sehingga ada sosok orang yang materialis, seniman, dan pekerja sosial. Biasaya juga ada ilmuwan yang mengabdi kepada
materi, politisi yang pejuang, ulama yang rasional, ilmuwan yang mistis, dan
sebagainya.
Budaya progesif akan mengembangkan cara berpikir
ilmiah dan melahirkan berbagai cabang ilmu pengetahuan, sedangkan puncak dari
budaya ekspresif bermuara pada kepercayaan mitologis dan mistik. Pendukung
budaya progesif pada umunya dinamis dan siap digantikan oleh generasi penerus
dengan penemuan-penemuan baru, sedangkan pendukung budaya ekspresif biasanya
statis atau tradisional, memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang sudah final.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sebagai makhluk
sosial dan berbudaya yang pada dasarnya dipengaruhi oleh nilai-nilai
kemanusiaan. Dalam pengaplikasiaannya nilai-nilai kemanusiaan tersebut dapat
berupa: suatu sikap atau etika yang memiliki keterkaitan maupun hubungan dengan
moralitas, ataupun estetika yang berkaitan dengan keindahan. Dalam kenyataan
dalam kehidupan sosial, pengembangan supermasi hukum masih sangnat bergantung
dengan empat komponen, seperti berikut:
a.
Materi hukum
b.
Sarana prasarana hukum
c.
Aparatur hukum
d.
Budaya hukum masyarakat
Realitanya masih saja terdapat kejadian dilema diantara
komponen-komponen tersebut diantaranya
materi hukum, perselisihan antar penegak hukum, terbatasnya kelengkapan sarana
dan prasarana hukum, serta kurangnya kesadaran dan pelestarian budaya hukum di
kalangan masyarakat, apabila beberapa problem tersebut, maka setiap orang
(masyarakat dan aparatur hukum) harus menumbuhkan dan mengembalikan budaya
hukum pada rasa keadilan hukum masyarakat, maksud dari hal tersebut adalah
setiap elemen harus mengembangkan dan mendahulukan moralitas masyarakat,
apabila dar beberapa elemen tersebut kurang adanya rasa kesadaran dalam
dirinya, maka rasa keadilan yang ada tidak akan berjalan sesuai ketentuan dan
tidak seperti yang telah ditargetkan.
Demikian juga dengan pengembangan estetika yang akan
menjadi wujud dari budaya dalam masyarakat yang sangat berpeluang untuk terjadi
dilema dan bertolak belakang dengan nilai estetika.
Berbicara mengenai manusia, maka akan timbul beberapa
pertanyaan yang mungkin ada. Seperti, Apa manusia itu?, Apa perbedaan antara
manusa dengan makhluk lainnya? Apakah nilai-nilai kemanusiaan itu dari berbagai
macam pengertian manusia. Ada beberapa pengertian manusia secara berbagai sudut
pandang seperti dari segi fisiologi dan ada juga yang memandangnya dari segi
sosiologi. Jika diihat dari segi fisiologi bisa disimpulkan bahwa manusia
merupakan makhluk yang memiliki fisik yang hampir sama dengan hewan, manusia
memiliki kepala, sama halnya dengan hewan, manusia memiliki telinga, maka hewan
juga memiliki telinga, manusia memiliki kaki, maka hewan juga memiliki kaki.
Itu sedikit pengertian manusia apabila dilihat dari segi fisologi saja, maka
kita akan mengalami kebingungan. Karena manusia merupakan makhluk yang
diciptakan lengkap dengan berbagai organ yang memiliki fungsi masing-masing
yang akan bekerja sesuai perintah manusia itu semdiri.
Dapat disimpulkan dengan kata lain bahwa manusia adalah
makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT dan dinugerahkan akal, hati, dan
fisik dengan berbagai kelebihan dari berbagai organ yang dimiliki tersebut,
serta memiliki manfaat yang besar bagi diri manusia tersebut dan manusia
lainnya. Dari beberapa hal tersebut adalah yang membedakan manusia dengan hewan
adala akal. Maka ada beberapa pendapat yang muncul bahwa manusia adalah hewan
yang memiliki akal. Karena jika dilihat dari segi fisik memang hampir sama fisik manusia dengan hewan akan tetapi yang membedakan
adalah akal.
Nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang dapat
memanusiakan manusia ataupun bisa disebut dengan fitrah manusia, itulah
nilai-nilai kemanusiaan. Dengan kata lain adalah nilai yang dijalankan dengan
penuh kesadaran secara pemikiran, sikap, dan perilaku dalam menegakan
penghormatan terhadap nilai-nilai akidah dan moral yang berlaku di masyarakat. Dalam
kehidupan sehari-hari, kita harus menerapkan nilai-niai kemanusiaan dalam hidup
di masyarakat, karena didalam pancasila berisi berbagai sumber nilai dan moral
dalam bentuk perilaku baik bagi masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa
contoh nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a.
Bersikap adil terhadap sesama
Adil disini maksudnya tidak membeda-bedakan pergaulan
terhadap teman, tetangga maupun orang lain yang berada disekitar kita.
b.
Tidak bersikap semena-mena
Maksudnya kita tidak boleh menginjak orang-orang kurang
mampu ataupun orang miskin apabila kita memiliki kekuasaan besar di mata hukum.
c.
Bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku
Maksudnya apabila
kita melakukan sebuah pekerjaan maupun kebiasaaan hidup di tengah-tengah
masyarakat haruslah kita untuk menjaga sikap dan tingkah laku kita agar tidak
menyinggung berbagai pihak manapun.
d.
Mencintai, menghargai, serta menghormati terhadap sesama.
Dalam kehidupan sehari-har dalam kehidupan sekitar, pasti
kita pernah menjumpai orang yang beda suku bahkan beda agama dengan kita,
dengan demikian sikap yang harus kita ambil adalah mencintai, menghargai serta
menghormati perbedaan yang ada.
Fitrah manusia adalah
memiliki
sikap baik dan sikap buruk. Apabila terjadi adanya
singgungan dari luar, apabila singgungan tersebut tidak mengusik dirinya, maka
sifat baik akan terus terwujud kan dengan tindakan baik, begitupun sebaliknya.
Tapi perlu diingat bahwa manusia juga memiliki rasa kecenderungan untuk
memperbaiki dirinya untuk menjadi yang lebih baik.
Dalam proses
menyempurnakan diri, manusia membutuhkan yang namanya pengetahuan. Untuk
mendapatkan pengetahuan, manusia haruslah belajar tentang apa masalah yang
sedang dialaminya, apabila sudah menemukan masalahnya, maka dengan
pengetahuannya manusia akan memperbaiki kesalahan ataupun masalah yang telah
maupun yang sedang menimpa dirinya. Dan pengetahuan yang dimilikinya itulah
yang akan menentukan apakah proses penyempurnaan sudah benar-benar sempurna ataukah belum.
B.
Problematika Pembinaan Nilai Moral
1.
Moral
Berbicara tentang manusia dan moralitas, dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Moralitas berarti
budi pekerti, sopan santun, adat kesopanan. Sementara kata moralitas, berasal
dari kata “moral”dan moral di dalam kamus didefinisikan sebagai ajaran tentang
baik buruk yang di terima umum mengenai budi pekerti. Jadi, jika kita berbicara
tentang “moralitas atau moral” pasti
kita merujuk kepada cara berpikir dan bertindak yang di landasi oleh budi
pekerti yang luhur. Istilah moral juga biasanya di pergunakan untuk menentukan
batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, dan sifat. Moral dalam istilah dipahami
juga sebagai:
a. Prinsip
hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk
b. Kemampuan
untuk memahami perbedaan benar dan salah.
c. Ajaran
atau gambaran tentang tingkah laku yang baik.
Moral
adalah tingkah laku yang telah di tentukan oleh etika. Tingkah laku yang telah
ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamakan moral. Moral terbagi
menjadi dua, yaitu:
a. Baik:
Segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik.
b. Buruk:
Tingkah laku yang di kenal pasti oleh etika sebagai buruk.
Dalam moral diatur segala perbuatan yang dinilai baik
dan perlu di lakukan, dan suatu perbuatan yang dinilai tidak baik dan perlu
dihindari. Moral berkaitan dengan kemampuan untuk membedakan antara perbuatan
yang baik dan perbuatan yang salah. Dengan demikian, moral merupakan kendali
dalam bertingkah laku.
Moral merupakan sesuatu yang berkaitan dengan
peraturan- peraturan masyarakat yang di wujudkan di luar kawalan individu.
Dorothy Emmet mengatakan bahwa manusia bergantung kepada tata susila, adat,
kebiasaan masyarakat dan agama untuk membantu menilai tingkah laku seseorang.
Menurut Fudyartanta,
moral adalah gabungan dari nilai dan norma yang digunakan sebagai pedoman
tingkah laku masyarakat. Moral diterapkan dalam kehidupan dalam suatu
masyarakat maupun daerah. Moral bukanlah milik segolongan manusia, melainkan
milik seluruh masyarakat bersama semua anggotanya (simorangkir, 2003: 89).
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah
sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etika atau sopan santun.
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa yang
benar dan salah berdasarkan standar moral. Moral dapat berasal dari sumber
tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa
sumber. Standar moral adalah standar yang berkaitan dengan persoalan yang di
anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan
otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan diri sendiri, tidak memihak dan
pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, meyesal dan
lain-lain.
Sumaryono (1995)
dalam Budi Juliardi (2014) membagi moralitas dalam beberapa bagian berikut:
a.
Moralitas Objektif
Moralitas objektif adalah moralitas perbuatan yang
melihat pada perbuatan manusia sebagaimana apa adanya tanpa dipengaruhi oleh
pelakunya.
b.
Moralitas Subjektif
Moralitas subjektif adalah moralitas perbuatan yang
melihat perbuatan manusia sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah
pelakunya, seperti emosional, latar belakang pengetahuan, dan sebagainya.
c.
Moralitas Intrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan
berdasarka benar atau salah, baik atau buruk menurut hakikatnya, dan terlepas
dari pengaruh hukum positif yang berlaku.
d.
Moralitas Entrinsik
Moralitas
entrinsik adalah moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan yang benar
atau salah, baik atau buruk sesuai dengan
hakikatnya yang tergantung dari pengaruh hukum positif.
Perbuatan
moral dapat dilakukan dengan pikiran, perilaku yang luhur, maupun sikap
manusia. Manusia yang bertutur kata yang halus dan bersikap sopan dapat
dikatakan manusia yang bermoral.
Masalah moral adalah
masalah manusiawi, jadi sudah sewajarnya apabila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara masalah moralitas menjadi masalah penting yang harus di
perhatikan dalam rangka meningkatkan hubungan sosialnya dengan masyarakat
sekitar yang merupakan realitas kehidupan yang harus dihadapi.
Pada awal pembentukan
kepribadian misalnya, seorang bayi mulai mempelajari pola perilaku yang berlaku
dalam masyarakat dengan cara mengadakan hubungan dengan orang lain. Dalam hal
ini pertama-tama dengan orang tua dan saudara-saudaranya. Lambat laun setelah
menjadi anak-anak dia mulai membedakan dirinya dengan orang lain. Dia mulai
menyadari perbuatan yang boleh di lakukan dan yang tidak. Bila ia melakukan
perbuatan yang benar dia akan di
sukai oleh lingkungan sekitar mereka, dan bila berbuat salah dia akan di tegur.
Tahap demi tahap seorang anak akan mempunyai konsep tentang dirinya, kesadaran
itu dapat diamati dari tingkah laku dalam interaksinya dengan
lingkungan.
Maka dalam proses interaksi tersebut diperlukan
nilai-nilai moral sebagai petunjuk arah, cara berpikir, berperasaan dan
bertindak serta panduan menentukan pilihan dan juga sebagai sarana untuk
menimbang penilaian masyarakat terhadap sebuah tindakan yang akan di ambil, dan
nilai-niali moralitas
juga penting untuk menjaga rasa solidaritas di kalangan kelompok atau
masyarakat serta dapat menjadi benteng perlindungan atau penjaga stabilitas
budaya kelompok atau masyarakat tertentu.
Nilai moral merupakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal yang dianggap penting dan
bermanfaat untuk manusia dalam pembentukan sikap, akhlak, dan budi pekerti yang
mulia.
Gendro nurhadi, dkk.
(1994:120) menyatakan ajaran yang mengandung nilai moral meliputi: 1) Nilai
moral dalam hubungan manusia dengan tuhan, 2) Nilai moral dalam hubungan antara
manusia dengan diri sendiri, 3) Nilai moral dalam hubungan antara manusia
dengan sesama manusia, 4) Nilai moral dalam hubungan manusia dengan alam
semesta.
a.
Hubungan manusia dengan Tuhannya
Eksplasi yang cukup ramai dibahas dari argumen moral
yaitu Tuhan mewujudkan nilai-nilai moral dalam bentuk objek-objek yang
kongkrit. Dalam bentuknya, Tuhan tidaklah memiliki wujud material, dan juga
bukan wujud immaterial seperti halnya nyawa/roh manusia yang mngalami
ketiadaan, sedangkan prinsip dan nilai moral masih utuh. Ketetapan dan keutuhan
tersebutlah yang mengidentifikasikan bahwa sang pencipta adalah satu wuwjud
yang transendentaal yakni Tuhan (Yazid, 2006: 213).
Sama halnya dengan penyembahan, bahwa aaperilaku atau
akhlak akan menuntun manusia agar melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Pilar
agama berdiri tegak diatas ibadah dan penyembahan kepada Tuhan. Lalu apa yang
menyebabkan kita harus menyembah Tuhan? Ya kita harus menyembah Tuhan, hal ini
dikarenakan bahwa secara mutlak tuhan adalah sang pencipta, maka Tuhan harus
dan berhak untuk di sembah dan ditaati. Begitu pula manusia sebagai
makhluk-Nya, wajib untuk mematuhi hak-Nya dalam bentuk ibadah sebagai wujud
pemenuhannya. Seperti yang telah dijelaskan dalam riwayat Imam Ali Zainal
Abidin, bahwa “hak Allah SWT yang paling besar atas umat manusia adalah
penyembahan mereka kepada-Nya, seraya tidak mentekutukan-Nya dengan sesatu
apapun. (Yazid, 2006: 213).
b.
Hubungan manusia dengan diri sendiri
Keutamaan moral sehubungan dengan batin
ataupun kata hati manusia untuk melakukan perbuatan baik diantaranya meliputi
kerendahan hati, penuh percaya diri, keterbukaan, kejujuran, kerja keras,
keandalan, dan penuh kasih.
Bakry (1990: 128) menyatakan bahwa yang
digolongkan nilai moral yang terkandung dalam hubungan antara manusia dengan
dirinya sendiri antara lain: pengendalian diri, mawas diri, berani mengakui
dosa, atau perbuatan salah, senang hidup sederhana, bertindak wajar dan jujur,
dapat berpikir panjang, bekerja keras, percaya diri, bertindak hati-hati, dan
berlaku adil.
Nilai mral yang terdapat dalam hubungan
antara manusia dengan dirinya sendiri
antara lain: pengendalian diri, berani mengakui dosa, atau perbuatan salah,
senang hidup sederhana, bertindak wajar dan jujur, dapat berpikir panjang,
bekerja keras, percaya diri, bertindak hati-hati, dan berlaku adil.
c.
Hubungan manusia dengan manusia lain
Dalam realitanya kondisi sosial pastilah tidak lepaas
dari pembicaraan mengenai masalah kehdupan (problem of life). Lalu kita
dapat memahami bahwa msalah dan tujuan hidup aadalaha bagaimana kita
mempertahankan kehidupan yang kita alami dengan cara mengatasi masalah-masalah
hidup itu sendiri. Dalam realitanya kehidupan tidak pernah membatasi hak maupun
kemerdekaan seseorang untuk bebas berekspresi/menyatakan pendapat, berkarya dan
lain sebagainya dalam menjalani kehidupan ini. (Suseno, 1987: 30)
Hakikatnya dalam kehidupan sehari-hari, manusia memiliki
ketergantungan antara manusia satu dengan yang lainnya, dan dalam kehidupannya
manusia tidak pernah lepas dari aturan-aturan, baik yang berasal dari
kesepakatan antar sesama manusia maupun norma-norma agama , karena dengan
adanya norma hidup maka, kita akan lebih jauh memahami akhlak antar sesama
manusia dan makhluk lainnya dalam menjalani kehidupan.
d.
Hubungan manusia dengan alam semesta
Apabila membicarakan alam, pasti manusia pada
abad sekarang pasti mereka hanya memandang fisiknya saja, dan menganggap remeh
apa saja yang bagi para sufi merupakan aspek-aspek esensial: simbolis, dan
spiritual. Pasti tidak diragukan lagi bahwa pandangan sekuler tentang alam
telah menghasilkan kemajuan-kemajuan ilmiah dan teknologis yang dan membuat
kemajuan-kemajuan yang cukup berarti kemakmuran manusia.
Apabila manusia hanya memandang alam semesta
sebagai objek saja, nafsu mereka (manusia modern) melalui sains dan teknologinya akan mendominasi alam dan mengeksploitasinya
secara kasar agar bisa memenuhi tuntutan mereka yang terus menerus menungkat.
Akibatnya alam sekaranag dalam keadaan proses kehilangan kemampuannya untuk memberhentikan
sumber daya alamnya secara dermawan dan kaya guna mempertimbangkan dan
mempertahankan keseimbangan ekologisnya. Beberapa bencana alam seperti banjir,
erosi, longsor, efek rumah kaca, pemanasan global, plusi udara dan air, dan
kebakaran hutan yang telah mengakibatkan musnahnya jutaan tumbuhan dan
hewan-hewan yang tidak ternilai harganya, beserta habitat-habitat tempat
tinggal mereka, sebagai contoh dari betapa banyaknya kerusakan yang telah di
perbuat oleh ulah tangan manusia terhadap alam sehingga merendahkan kualitas
dan nilai kaemanusiaan mmereka sendiri. Secara simbolis, semua tersebut
menjelaskan dan menunjukkan bahwa betapa alam telah “marah” kepada kita immoral
kita terhadapnya (Kartanegara, 2007: 156)
2.
Hakikat Nilai dan Moral dalam Kehidupan Manusia
a. Nilai
Dan Moral Sebagai Materi Pendidikan.
Ada
beberapa bidang filsafat yang berhubugan dengan cara manusia mencari hakikat
sesuatu, salah satu di antaranya: aksiologi. Bidang ini disebut filsafat nilai,
bidang memiliki dua kajian utama yaitu: estetika dan etika . estetika
berhubungan dengan keindahan, sedangkan etika berhubungan dengan kajian baik
buruk dan benar salah. Bidang ini merupakan tema baru dalam bidang filsafat,
yaitu baru muncul pada abad ke-19, meskipun etika bakal pengkajian keindahan dan
kebaikan biasa ditelusuri jauh sebelum hadirnya buku Republik karya plato. Namun demikian, karena manusia selalu
berhubungan dengan masalah keindahan, baik dan buruk bahkan dengan
persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan
estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji
persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Ketika
persoalan etika dan estetika ini semakin diperluas, tentu semakin kompleks
sebab menyentuh hal-hal yang berhubungan dengan eksitensi manusia, apakah
jasmaninya, rohaninya, fisiknya, mentalnya, pikirannya, bahkan perasaannya.
Seolah-olah nilai berhubungan dengan pribadi manusia semata. Apabila nilai
sudah masuk pada kawasan pribadi, muncul persoalan apakah pihak lain atau orang
lain dapat mencampuri urusan pribadi orang tersebut?
b.
Nilai Moral Di
Antara Pandangan Objektif Dan Subjektif Manusia.
Nilai
erat hubungannya dengan manusia, baik dalam bidang etika yang mengatur kehidupan
manusia dalam kehidupan sehari-hari, maupun bidang estetika yang berhubungan
dengan persoalan-persoalan keindahan. Bahkan nilai masuk ketika manusia
memahami agama dan keyakinan beragama. Oleh karena itu, nilai berhubungan
dengan sikap seseorang sebagai warga masyarakat, waraga suatu bangsa, sebagai
pemeluk suatu agama, dan sebagai warga dunia.
Manusia
sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama
akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai
ituada meskipun tanpa ada yang menilainya, bahkan memandang nilai telah ada
sebelum adanya manusia sebagai penilai. Baik dan buruk, benar dan salah bukan
hadir karena hasil persepsi dan penafsiran manusia. Tetapi ada sebagai sesuatu
yang ada dan menuntun manusia dalam kehidupannya.
Persoalnnya
bukan bagaimana seseorang harus menemukan nilai yang telah ada tersebut tetapi
lebih kepada bagaimana menerima dan mengaplikasikan nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari, nlai bagi pandangan objektivitis tidak tergantung pada
objek, melainkan objeklah sebagai penyangga perlu hadir dan menampakkan nilai
tersebut. Namun meski tanpa hadirnya objek, nilai memang telah ada dengan sendirinya.
3. Pengaruh Problematika Nilai Moral
Beberapa pengaruh pembinaan nilai moral dalam kehidupan
sehari-hari:
a.
Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan
Nilai Moral
Sering kali pada keluarga yang broken home atau
pada keluarga yang kedua orang tuanya bekerja berakibat pada penurunan
intensitas hubungan antara anak dengan orang tua. Dalam lingkungan yang kurang
baik dan kadang menegangkan ini seorang anak sangat sulit ntuk membangun
nilai-nilainya secara jelas. Dengan kata lain problematika utama bagi kehidupan
otang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya.
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam
keluarga serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan
anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral
anak. Dalam posisi seperti inilah instituisi pendidikan perlu memfasilitasi
peserta didik untuk melakukan klarifikasi nilai.
b.
Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai
Moral
Sebagai makhluk sosial, anak pastinya mempunyai
teman dan pergaulan dengan teman akan menambah informasi yang akhirnya akan
mempengaruhi perilakunya. Pengaruh teman ini akan berdampak positif manakala
isu dan kebiasaan teman itu positif pula. Begitu juga sebaliknya akan berdampak
negatif bila sikap dan kebiasaan temannya buruk.
Perbedaan sudut pandang antara keluarga dengan
temannya menjadi masalah dilematis bagi nilai anak-anak, anak dihadapkan pada
keharusan untuk mematuhi aturan keluarga dan resiko dikeluarkan dari
pertemanan. Persoalan nilai mana yang akan menjadi keyakinan individu
(mahasiswa) tentu diperlukan adanya upaya pendidikan untuk membimbing mereka
keluar dari kebingungan nilai serta menemukan nilai hakiki yang harus menjadi
pegangannya.
c.
Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan
Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi
utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberitahu sesuatu
tentang mereka, memberitahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang
tepat untuk melakukannya, dimana harus dilakukan, dll. Dengan kata lain, orang
dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada
anak-anak, baik didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru, buku bacaan, dll.
Dengan demikian orang dewasa tidak berupaya
mengurangi kebingungan
nilai anak. Sebaliknya, menambah jumlah pilihan yang menimbulkan tingginya
tingkat kebingungan dan ketidakjelasan nilai bagi anak. Dengan kondisi seperti
inilah lembaga pendidikan perlu mengupayakan agar peserta didik mampu menemukan
nilai dirinya tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan
berkembang di masyarakat.
d.
Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan
Nilai Moral
Alat komunikasi yang potensial telah
diperkenalkan ke dalam ritual kehidupan keluarga. Dalam media komunikasi tentu
akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan
stabilitas nilai pada anak. Anak dihadapkan pada berbagai kemungkinan, maka dia
akan kehilangan gagasan dan akhirnya dia akan kebingungan.
Media komunikasi tadi akan membiaakan pemahaman
yang tengah tumbuh pada anak seputar mana yang betul mana yang salah, mana yang
benar dan mana yang palsu, mana yang begus dan mana yang jelek, serta mana yang
bermoral dan mana yang tidak bermoral. Maka instituisi pendidikan perlu
mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi
nilai.
e.
Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap
Perkembangan Nilai Moral
Manusia melalui pemikiran rasionalnya akan
menciptakan prinsip yang berlaku universal. Atas dasar rasional
inilah yang menyebabkan manusia
melakukan “rasional imperatif” yaitu aturan yang menjadi pedoman hidupnya.
Aturan (hukum) yang ditentukan secara rasional ini memberikan bimbingan moral
dan pengetahuan tentang benar atau salah, sehingga manusia pantas diberi
derajat yang tinggi melebihi makhluk lainnya.
Menurut kant, menganjurkan tujuan pendidikan
sebagai berikut :
a.
Untuk mengajarkan proses dan keterampilan
berpikir rasional.
b.
Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih
tujuan dan keputusan yang baik secara bebas (Kama, 2000, hlm 61)
Dengan demikian,
pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih
berorientasi pada upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat diperlukan.
f.
Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai
Moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi,
informasi ini berpengaruh terhadap sistem keyakinan yang dimiliki oleh
individu. Apabila informasi baru yang diterima individu serta mengubah atau
menguatkan keyakinannya, maka terbentuklah sikap, serangkaian sikap inilah yang
akan mendorong munculnya pertimbangan yang harus dibuat sehingga menghasilkan
prinsip dan standar yang disebut nilai. Munculnya berbagai informasi yang sama
kuatnya akan mempengaruhi kebingungan terhadap anak.
Kebingungan ini bisa diperparah apabila lembaga
pendidikan peserta didik tidak diberi informasi tambahan. ISBD sebagai sebuah
studi yang membahas problema sosial dan budaya yang menambah informasi tentang
nilai, moral, dan kaidah hukum kepada mahasiswa selain itu dapat menganalisis
konflik nilai, moral dan lemahnya supermasi hukum sehingga kebingungan nilai
dan orientasi moral dapat dikurangi.
C.
Hubungan Hukum dan Moral
1.
Hukum
Secara bahasa hukum berasal dari bahasa arab
yaitu, ØÙƒÙ… - ÙŠØÙƒÙ…
dari kata itu kemudian muncul kata الØÙƒÙ…Ø© yang memiliki arti kebijaksanaan. Maksud dari kata tersebut
yaitu orang yang memahami hukum kemudian mengamalkannya di dalam kehidupan
sehari-hari, maka orang itu adalah orang yang bijaksana. Beberapa arti lain
menyatakan bahwa hukum bermakna mencegah keadilan, mencegah kedzaliman,
mencegah penganiyaan dan menolak keburukan lainnya.
Secara umum hukum dapat diartikan sebagai
keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama, keseluruhan tentang
tingkah laku yang belaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya.
Menurut Prof. E. M. Meyers menyatakan bahwa
hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, yang
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi penguasa-penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Prof. Sudirman menyatakan bahwa hukum
ialah pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tak adil mengenai hubungan
antarmanusia.
Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentinga
manusia dalam masyarakat.
Menurut Suardi Tasrif, S.H mengatakan bahwa
hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan
dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan / izin untuk
berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan
masyarakat.
Berdasarkan beberapa pendapat mengenai
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi, agar dapat mewujudkan ketetiban dalam
kehidupan masyarakat. Hukum harus mencangkup tiga unsur,
yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umu
sebagai suatu system peraturan-peraturan perilaku social, etika hubungan
antar-orang.
Hukum di ciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang
menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan
kebinaan, ada yang menyatakan kepastikan hukum. Di turunkan ayat, aturan hokum
dan moral adalah untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia pada umumnya.
Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral, dan
aturan.istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu system
peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar orang. Membahas hukum
dan moralitas dalam islam, ada yang menyatakan bahwa ayat-ayat hokum sangat
terbatas, terlebih lagi yang berkaitan dengan hokum pidana:perzinaan,
perdakwahan, pencurian, dan pemberontakan.
2.
Hubungan Manusia dan Hukum
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang
selalu berinteraksi dan selalu membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam
konteks hubungan dengan sesame seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga
setiap setiap individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lain di
sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut mka diperlukan aturan yang
di sebut dengan Hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat
bahwa kita tidak mungkin menggambaarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar
masyarakat. Maka manusia-masyarakat-dan hukum merupakan pengertian yang tidak
dapat ddipisahkan.
Dalam kaitan dengan msyarakat, tujuan hukum yang utamaa dapat
direduksi untuk ketertiban. Mochtar Kusumaatmadja, (2002, hlm.3)
mengatakan”ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum,
kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamental) bagi
adanya suatu adanya masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama
hukum, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia
dalam segala bentuknya.
Untuk mencaapai ketertiban dalam masyarakat ini, maka diperlukan
adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Kepastian ini
buka saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan
mempertegas lembaga-lembagaahukum mana yang melaksanakannya.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperyi
kaidah agama, kaidah susila,keopanan, adat kebiasaan, dan kaidah moral. Kaidah
hukum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah
lain tersebut, bahkan antara kaidah hukumdengan kaidah lain saling berhubungan
yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun adakalanya kaidah hukum itu tidak
sesuai atau tidak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut.
Dahlan Thaib (2001, hlm.3) mengatakan bahwa hukuman itu
sungguh-sungguh merupakan hukum apabila benar-benar dikehendaki diterima oleh
kita sebagai anggota masyarakat: apabila kita juga betul-betul berpikir
demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga
betul-betul menjdai realitas hidup dalam kehidupan orang orang dalam
masyarakat. Dengan demikian, hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari
nilai (values)yang berlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa
hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya Mochar Kusumaatmadja
(2002,hlm. 10) mengatakan”hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau
merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
3.
Hubungan Hukum dan Moral
Antara hukum dan moral memiliki hubungan yang
erat. Hal ini karena, kualitas hukum harus diukur dengan norma moral. Di sisi
lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan
saja, kalau tidak dilembagakan atau tidak diundangkan dalam masyarakat.
Meskipun hubungan hukum dan moral sangat erat, namun hukum dan moral masih
memiliki beberapa perbedaan yang bertentangan. Menurut K. Bertens perbedaan
hukum dan moral dibagi menjadi empat, antara lain:
a. Hukum lebih
dikodifikasikan daripada moralitas. Artinya, dibukukan secara sistematis dalam
kitab perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa norma moral bersifat
subjektif daripada norma hukum. Sehingga norma moral lebih mudah diganggu oleh
diskusi-diskusi mengenai kejelasan tentang hal yang dianggap etis dan tidak
etis.
b. Hukum hanya
membatasi tingkah laku secara lahiriah saja, sedangkan moral terkait juga
dengan sikap batin seseorang.
c. Jika hukum
pelanggar akan terkena sanksi-sanksi yang bersifat paksaan. Sedangkan moral
hanyalah hati nurani yang tidak tenang.
d. Jika hukum
didasarkan atas kehendak dari masyarakat hingga akhirnya menjadi kehendak
negara. Dengan adanya demokratis atau
cara lain masyarakat dapat mengubah suatu hukum. Berbeda dengan moral,
masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral.
Kusnu Goesniadhi S, juga berpendapat mengenai
perbedaan hukum dan moralitas. Antara lain:
a. Berdasarkan
lingkup, Hukum bersifat institusional, sedangkan moralitas bersifat
kontroversial dan personal.
b. Berdasarkan
penerapan, hukum bersifat otoriter dan menyelesaikan masalahnya dengan cara
otoriter juga. Sementara moral bersifat berbeda dan mandiri, dan mengatasi
masalah dengan cara terbuka terhadap argumentasi-argumentasi untuk memcapai
kesepakatan kata-kata yang sama.
c. Berdasarkan
kekuatan, hukum memiliki sifat heterogen yang mengikat tanpa
terkecuali.sedangkan moral bersifat otonom yang mengikat dengan keputusan dan
keinginan sendiri.
Menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan
moral dibagi menjadi enam, yaitu:
a. Berdasarkan
dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsensus, dan hukum alam. Sementara
moral hanya berdasarkan hukum alam.
b. Berdasarkan
otonominya, hukum bersifat heteronom yang berasal dari luar diri manusia.
Sedangkan moral bersifat otonom yaitu berasal dari dalam diri sendiri.
c. Berdasarkan
pelaksanaannya, hukum secara lahiriah dapat dipaksakan. Sedangkan moral secara
lahiriah dan batiniahnya tidak dapat dipaksakan.
d. Berdasarkan
sanksinya, sanksi pada hukum bersifat yuridis sanksi lahirih. Sementara sanksi
yang terdapat pada moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, dan malu
terhadap diri sendiri.
e. Berdasarkan
tujuannya, hukum memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam
kehidupan bernegara. Sedangkan moral memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan
manusia sebagai manusia.
f. Berdasarkan
waktu dan tempat, jika hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral
secara objektif tidak bergantung pada tempat dan waktu.
Dalam kehidupan serta pergaulan manusia
terdapat banyak pandangan yang berbeda-beda. Terutama dalam konsep kewajiban
hukum dan moral. Berikut tiga hubungan antara dua hal tersebut:
a. Hukum dan moral
harus berkaitan satu sama lain. Hubungan hukum dan moralitas sangat kuat,
karena apa yang ditetapkan oleh hukum positif di dalam aturan-aturannya adalah
menifestasi moralitas atau asas-asas moral itu sendiri. Oleh sebab itu, ada dua
kemungkinan keterkaitan antara moralitas dan hukum, yaitu: a) hukum
positif tanpa moralitas dianggap tidak memiliki kekuatan untuk mengikat. b)
patuh terhadap hukum yang berlaku dipandang identik dengan perbuatan moral.
b. Hukum positif
dan moralitas tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Jika hukum positif mengatur
perbuatan secara lahiriah, maka yang mengatur perbuatan secara batiniah adalah
hukum moral. Bila hukum positif mengarah kepada kedamaian serta ketenangan hidup
manusia dalam masyarakat, sedangkan hukum moral berperan dalam menyempurnakan
kehidupan manusia. Hukum positif bergerak secara dipaksakan, maka hukum moral
bekerja atas adanya kesadaran dari diri manusia itu sendiri.
c. Hukum dan
moralitas masing-masing memiliki otonomi ruang llingkup yang ekslusif. Artinya
validitas sebuah aturan hukum tergantung pada kriteria hukum. Pada hukum
positif kriteria validitas sebuah hukum adalah pengundangannya yang formal.
Sedangkan validitas moral berdasarkan pada kriteria yang cocok dengan sistem
moralitas yang ada. Biasanya pendukung gagasan ini memandang hukum moral secara
pragmatis dan berdasarkan beberapa asas, seperti asas manfaat, tradisi dan
kebiasaan masyarakat.
4. Hak atas Dasar
dan Moral
Hak sama halnya dengan kesalahan dan kewajiban, bersifat moral atau
hukum. Hak dari segi moral merupakan suatu kepentingan yang di akui dan diatur
oleh suatu ketentuan moral, suatu kepentingan yang pelanggaran terhadapnya akan
dikatakan sebagai kesalahan dari segi moral, dan menaatinya dikatakan sebagai
kewajiban moral. Hak dari segi hukum merupakan kepentingan yang diakui dan
dilindungi oleh suatu peraturan perundangan yang pelanggarannya terhadapnya
akan merupakan kesalahan dari segi hukum.
Hendaknya diperhatikan bahwa jika suatu kepentingan hendak
dijadikan subjek dari hak menurut hukum, maka harus dipenuhi persyaratan, bukan
saja kepentingan itu dilindungi oleh hukum, melainkan juga harus di akui
olehnya, A.K. Sarkar (1979:83) memberi contoh tentang kepentingan yang dimiliki
oleh binatang ternak, ada diantaranya yang diatur dan dilindungi oleh
undang-undang sepanjang kemungkinan terjadinya kekejaman terhadapnya merupakan
perbuatan yang dapat di hukum. Akan tetapi, binatang-binatang ini tidak
memiliki hak-hak seperti manusia. Kewajiban yang dilaksanakan terhadap binatang
itu bukanlah merupakan kewajiban hukum, melainkan hanyalah kewajiban
kemanusiaan biasa.
Berkaitan
dengan masalah hak dan kewajiabn ini sering dipersoalkan tentang sejauh mana
hubungan di antara hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak.Yang pertama
berpendapat bahwa tidak akan adaa hak tanpa adanya kewajiban terhadapnya, atau
sebaliknya. Sebagai contoh, jika saya memiliki hak terhadap seseorang, maka
orang ini mempunyai kewajiban tertentu kepada saya. Ini berarti bahwa setiap
hak memiliki vinculum juris. Yaitu kewajiban
hukum yang mengikat. Kedua bahwa terdapat perbedaan di antara kewajiban
relative dan kewajiban yang muthlak.
PENUTUP
SIMPULAN
Manusia merupakan makhluk yang tidak
terwujud dengan sendirinya melainkan keberadaannya ada yang menciptakan. Artinya manusia adalah
makhluk yang diciptakan oleh Tuhan yang
Maha Kuasa. Al-Qur’an tidak menjelaskan secara detail
dan terperinci setidaknya apa yang ada dan disinggung dalam Al-Qur’an tentang
wujud fisik manusia adalah kebenaran dari Tuhan yang terbukti secara ilmiah. Setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan ruh dan jiwa berbeda, yaitu perbedaan pertama pada ketentraman, ketenangan dan kedamaian. Sedangkan ruh bersifat stabil dalam kebaikan tanpa mengenal perbandingan. Ruh adalah kutub positif dari sifat kemanuisaan sebagai lawan dari sifat setan yang negatif.
Nilai-nilai
kemanusiaan adalah suatu hal yang dapat memanusiakan manusia ataupun bisa
disebut dengan fitrah manusia, itulah nilai-nilai kemanusiaan. Beberapa contoh
nilai-nalai kemanusiaan yaiut: bersikap adil sesama manusia, tidak bersikap
semena-mena, bersikap sesuai norma dan aturan yang berlaku, mencintai,
menghargai, dan menghormati terhadap sesama.
Beberapa
pengaruh dalam pembinaan nilai moral yaitu pengaruh kehidupan keluarga, teman
sebaya, figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu, media
komunikasi, dan pengaruh otak.
Antara hukum dan moral memiliki hubungan yang erat. Hal ini karena,
kualitas hukum harus diukur dengan norma moral. Meskipun hubungan hukum dan
moral sangat erat, namun hukum dan moral masih memiliki beberapa perbedaan yang
bertentangan.
DAFTAR PUSTAKA
Aeni, A.N,. Pendidikan Karakter untuk
Mahasiswa PGSD, Bandung: UPI PRESS, 2014, diakses pada 13 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=SwFLDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=pendidikan+karakter+untuk+mahasiswa&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiinvrd0sznAhX9zzgGHV1bAJsQ6AEIKDAA#v=onepage&q=nilai%20adalah&f=false
Hanafy, S, “Kajian Etika Islam : Tuhan,
Manusia dan Lingkungan”, Kuriositas, (online), vol. 1, no. 1, diakses
pada 25 Februari 2020.
Junaidi, M. 2017. Manusia dalam berbagai Perspektif. Dar El-ilmi: jurnal Studi
Keagamaan, Pendidikan, Dan Humaniora,4(1), Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/darelilmi/article/view/3067.
Nasution, dkk, Ilmu Sosial Budaya dasar. Jakarta: PT RajaGrafindo,2015
Miharja, M,. Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya:
CV Penerbit Qiara Media, 2019, dikses pada 12 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=LaaRDwAAQBAJ&dq=PENGANTAR+ILMU+HUKUM&hl=id&source=gbs_navlinks_s.
Rahayu, A. S,. ISBD Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar,
Jakarta: PT Bumi Aksara, 2016.
Rasjidi, L,. Filsafat Hukum, Bandung:
Remaja Rosdakarya, 1991.
Rohidin, Pengantar Hukum Islam dari
Semenanjung Arabia sampai Indonesi, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara, 2016,
diakses pada 12 Februari 2020,https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Pengantar-Hukum-Islam-buku-ajar-rohidin-fh-uii.pdf.pdf.
Sastrapratedja, M, Etika Dan
Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas, Yogyakarta: Kanisius, 2002, diakses pada 26 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=5JL27i3KMBIC&pg=PA184&dq=hubungan+hukum+dan+moral&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj1rL_1ze7nAhW58HMBHaJaAcIQ6AEIUDAH#v=onepage&q&f=false
Septiadi, E. M,. , dkk. Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar, Jakarta: Kencana, 2006.
.Suhaemi, M.E,. Etika Keperawatan :
Aplikasi Pada Praktek, Jakarta: EGC,
2003, diakses pada 13 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=uyaKXqAGL0YC&printsec=frontcover&dq=etika+keperawatan&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjA386t0cznAhWq4jgGHfr4CBsQ6AEIKDAA#v=onepage&q=etika%20keperawatan&f=false.
Suadi, A,. Sosiologi Hukum : Penegakan,
Realitas dan Nilai Moralitas Hukum, Jakarta: Kencana, 2018, diakses pada 12
Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=6fq2DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=sosiologi+hukum&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjr_IeYzcznAhWazzgGHRijBdYQ6AEIWTAG#v=onepage&q=sosiologi%20hukum&f=false.
Tripa, S,. Rekonseptualisasi Hukum
Indonesia, Banda Aceh: Banda Publishing, 2019, diakses pada 26 Februari
2020, https://books.google.co.id/books?id=8RajDwAAQBAJ&pg=PA92&dq=perbedaan+hukum+dan+moral&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwig-tax0e7nAhX1X3wKHeiaCH4Q6AEIOzAD#v=onepage&q=perbedaan%20hukum%20dan%20moral&f=false.
Tumanggor, R,. dkk, Ilmu Sosial dan Budaya
Dasar, Jakarta: Kencana, 2010.
Warjiyati, S,. Memahami Dasar Ilmu Hukum:
Konsep Dasar Ilmu Dasa, Jakarta: Prenadamedia, 2018, diakses pada 12
Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=YfCNDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=memahami+dasar+ilmu+hukum&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7-PmrzsznAhXuzDgGHW4kBOAQ6AEIKDAA#v=onepage&q=memahami%20dasar%20ilmu%20hukum&f=false.
Wicaksono Andri, Pengkajian Prosa Fiksi (edisi revisi),
Yogyakarta:Garudahwaca, 2014, diakses pada 26 Februari 2020, https://books.google.co.id/books?id=4OmtDgAAQBAJ&pg=PA343&dq=nilai+moral+dalam+hubungan+manusia&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiX2Jvrz-_nAhUFiOYKHSMgD2UQ6AEIKDAA#v=snippet&q=prosa&f=false
